Iklan

LSM-LPKN Soppeng Warning Proyek Tanggul Walanae APBN 2026, Alfred: Jangan Ada Lagi Material Ilegal dan Pembiaran!

KETIKTERKINI
Kamis, 25 Juni 2026, Kamis, Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T08:08:11Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

Soppeng,- Ketikterkini.com | Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LSM-LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu'u, mengingatkan seluruh pihak terkait agar memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026.


Peringatan tersebut disampaikan menyusul dimulainya pekerjaan proyek pengendalian banjir di wilayah Desa Lompulle, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, yang sempat dikerjakan selama beberapa hari sebelum kemudian terhenti.


Menurut Alfred, proyek bernilai miliaran rupiah yang menggunakan uang negara tidak boleh menyisakan ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara, termasuk dugaan penggunaan material ilegal.


"Kami mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar memperketat pengawasan sejak dini. Jangan sampai di kemudian hari muncul dugaan penggunaan material ilegal. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum," tegas Alfred.


Alfred juga menyoroti fakta bahwa proyek tersebut sempat berjalan tanpa dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana diamanatkan dalam prinsip transparansi penggunaan anggaran negara. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai identitas pelaksana, sumber anggaran, serta nilai kontrak pekerjaan.


"Transparansi adalah kewajiban dalam setiap proyek pemerintah. Ketika sebuah proyek berjalan tanpa papan informasi, tentu publik berhak mempertanyakan pengelolaan dan pengawasannya," ujarnya.


Lebih jauh, Alfred meminta Aparat Penegak Hukum (APH), instansi teknis terkait, serta pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan perhatian serius terhadap setiap aktivitas pengambilan dan penggunaan material pada proyek-proyek di Kabupaten Soppeng, khususnya proyek pengendalian banjir Sungai Walanae.


Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh dilakukan setelah persoalan mencuat ke publik, melainkan harus dilakukan secara preventif sejak awal pelaksanaan proyek.


"Jangan sampai ada pembiaran yang justru membuka peluang terjadinya pelanggaran. Pengawasan harus diperketat agar proyek yang dibiayai uang rakyat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak meninggalkan persoalan hukum di kemudian hari," pungkasnya.

Penulis : Firman
Komentar

Tampilkan

  • LSM-LPKN Soppeng Warning Proyek Tanggul Walanae APBN 2026, Alfred: Jangan Ada Lagi Material Ilegal dan Pembiaran!
  • 0

Terkini

Iklan