Soppeng,- Ketikterkini.com | Proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae Tahap II di Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, yang menelan anggaran lebih dari Rp12 miliar dari APBN Tahun 2025, kini menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak . Proyek tersebut diduga menggunakan material yang berasal dari sumber ilegal sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan.
Informasi yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa ratusan truk material diduga masuk ke lokasi proyek melalui pihak penyedia material tertentu. Dugaan tersebut memantik perhatian sejumlah kalangan karena proyek yang dibiayai menggunakan uang negara seharusnya memenuhi seluruh aspek legalitas, termasuk asal-usul material yang digunakan.
Berdasarkan data proyek, pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai Walanae Tahap II dikerjakan oleh CV Tri Bakti Karsa dengan nilai kontrak sebesar Rp12.144.568.000, sementara pengawasan dilakukan oleh PT Syafitri Perdana Konsultan. Anggaran proyek tersebut bersumber dari APBN Tahun 2025.
Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LSM-LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu'u, menilai dugaan penggunaan material ilegal tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka terdapat indikasi lemahnya pengawasan terhadap proyek strategis yang menghabiskan anggaran negara dalam jumlah besar.
"Jika benar material yang digunakan berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas yang jelas, maka ini merupakan persoalan serius. Pengawasan proyek harus dipertanyakan karena pekerjaan yang menggunakan uang rakyat wajib dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," tegas Alfred kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Alfred bahkan menyoroti kemungkinan adanya kelalaian dalam fungsi pengawasan yang berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh material dan pekerjaan memenuhi standar hukum maupun teknis.
"Jangan sampai ada kesan pembiaran. Proyek dengan anggaran lebih dari Rp12 miliar ini harus transparan. Publik berhak mengetahui dari mana material diambil dan apakah seluruh dokumen perizinannya lengkap atau tidak," ujarnya.
Menurut Alfred, dugaan penggunaan material ilegal juga berpotensi merugikan negara serta berdampak pada kerusakan lingkungan apabila material tersebut diambil dari lokasi yang tidak memiliki izin resmi.
Oleh karena itu, LPKN mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum untuk segera turun melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aspek pelaksanaan proyek, termasuk asal-usul material, dokumen pendukung, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan selama pekerjaan berlangsung.
"APH dan BPK harus hadir untuk menjawab keresahan masyarakat. Audit investigatif perlu dilakukan agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang-benderang.
Jangan sampai proyek yang dibiayai uang negara justru menyisakan dugaan penyimpangan yang mencederai kepercayaan publik," kata Alfred.
Ia menambahkan, langkah audit dan pemeriksaan menyeluruh penting dilakukan guna memastikan tidak terjadi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek yang menjadi bagian dari upaya pengendalian banjir di Kabupaten Soppeng.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material ilegal tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Firman)

