Iklan

APH Diuji! Proyek Pengendalian Banjir Rp15,4 Miliar Diduga Gunakan Material Ilegal, LPKN Tantang Kejari dan Tipidkor Bertindak

KETIKTERKINI
Sabtu, 20 Juni 2026, Sabtu, Juni 20, 2026 WIB Last Updated 2026-06-20T14:55:40Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

Soppeng,- Ketikterkini.com | Proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae di wilayah Kebo, Kabupaten Soppeng, yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp15.421.862.000 dari APBN Tahun 2025 melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, kini menjadi sorotan tajam publik.


Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LSM-LPKN) Soppeng, Alfred, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Soppeng bersama Unit Tipidkor Polres Soppeng, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Tantui Enam Konstruksi tersebut.


Menurut Alfred, dugaan penggunaan material yang tidak memiliki izin resmi merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele, mengingat proyek tersebut dibiayai menggunakan uang negara dengan nilai yang sangat besar.


"APH harus turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Ini menyangkut uang rakyat yang jumlahnya tidak sedikit. Jangan sampai anggaran belasan miliar rupiah yang seharusnya memberikan perlindungan bagi masyarakat dari ancaman banjir justru berpotensi menimbulkan persoalan baru akibat penggunaan material yang diduga ilegal," tegas Alfred kepada media, Sabtu (20/6/2026).


Ia mempertanyakan legalitas serta kualitas material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut. Menurutnya, apabila benar material yang dipakai berasal dari sumber yang tidak memiliki izin resmi, maka perlu dipastikan apakah material tersebut telah melalui pengujian kelayakan dan memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan dalam proyek negara.


"Yang harus dijawab adalah apakah material tersebut layak digunakan, apakah sudah diuji kualitasnya, dan apakah penggunaannya sesuai dengan spesifikasi kontrak. Jangan sampai proyek bernilai miliaran rupiah ini hanya mengejar penyelesaian pekerjaan tanpa memperhatikan kualitas dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang," ujarnya.


Alfred juga menilai bahwa kasus ini menjadi ujian nyata bagi keberanian Aparat Penegak Hukum dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.


"APH harus memperlihatkan taringnya. Jangan hanya berani menangani kasus-kasus kecil. Jika dugaan ini benar, maka harus diusut tanpa pandang bulu. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang negara dibelanjakan dan apakah penggunaannya sudah sesuai aturan yang berlaku," katanya.


Lebih lanjut, Alfred menegaskan bahwa proyek pengendalian banjir seharusnya menjadi solusi jangka panjang bagi masyarakat yang selama ini terdampak luapan Sungai Walanae. Namun apabila dalam pelaksanaannya terdapat penggunaan material yang tidak memenuhi ketentuan hukum maupun standar teknis, maka manfaat proyek tersebut dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.


Kini publik menunggu langkah konkret Kejaksaan Negeri Soppeng dan Unit Tipidkor Polres Soppeng untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. 

Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

Dengan tayangan ini, media tetap membuka ruang untuk pihak yang terkait memberikan klarifikasi secara resmi. 

Penulis : Firman
Komentar

Tampilkan

  • APH Diuji! Proyek Pengendalian Banjir Rp15,4 Miliar Diduga Gunakan Material Ilegal, LPKN Tantang Kejari dan Tipidkor Bertindak
  • 0

Terkini

Iklan