Soppeng,- Ketikterkini.com | Proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae di wilayah Desa Kebo , Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng dengan nilai kontrak mencapai Rp15.421.862.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2025 melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang menuai sorotan tajam dari Ketua LSM-LPKN Soppeng, Alfred Surya Panduu.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dengan pelaksana PT Tantui Enam Konstruksi dan jangka waktu pelaksanaan selama 165 hari kalender pada tahun anggaran 2025 lalu.
Alfred menilai proyek yang menelan anggaran negara hingga lebih dari Rp15 miliar itu harus menjadi perhatian serius secara ketat karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta penggunaan uang rakyat yang tidak sedikit.
Menurut Alfred, pihaknya menerima sejumlah informasi dan temuan lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan penggunaan material yang tidak memiliki legalitas atau berasal dari sumber yang tidak jelas. Jika dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat berdampak terhadap kualitas pekerjaan proyek.
"Proyek yang dibiayai APBN dengan nilai mencapai Rp15 miliar lebih ini tidak boleh dikerjakan asal-asalan. Kami menyoroti adanya dugaan penggunaan material ilegal yang harus segera ditelusuri oleh aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Soppeng. Jangan sampai uang negara digunakan untuk pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan," tegas Alfred. Kepada media, jumat (19/6/2026).
Alfred juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk tidak menutup mata terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan proyek tersebut.
"APH harus memperlihatkan taringnya. Lakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek ini, mulai dari sumber material, dokumen perizinan, hingga kesesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek strategis yang menggunakan dana APBN merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara demi untuk menghindari terjadinya KKN di Bumi Latemmamala ini .
Alfred berharap pihak BBWS Pompengan Jeneberang, kontraktor pelaksana, serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna menghindari munculnya berbagai spekulasi dan dugaan yang dapat merugikan semua pihak.
"Jangan sampai proyek yang bertujuan mengendalikan banjir dan melindungi masyarakat justru menyisakan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, pengawasan dan pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan transparan," pungkasnya.
Kendati demikian, sumber yang lain membenarkan terkait dugaan tersebut. " Iye, betul itu, semua material yang gunakan itu PT Tantui berasal dari tambang yang diduga ilegal. Karena hanya satu saja material pada saat itu yang berasal dari tambang berizin. Dan hanya itu yang dijadikan sampel oleh mereka untuk akal - akalanya, " Tutupnya.
Penulis : Firman

