Iklan

Sejumlah Nama Media " Dikebiri " LPKN Minta Audit Menyeluruh Dana Media Desa Laringgi

KETIKTERKINI
Senin, 15 Juni 2026, Senin, Juni 15, 2026 WIB Last Updated 2026-06-15T09:07:34Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

Soppeng,- Ketikterkini.com | Pengelolaan anggaran media di Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, kembali menjadi sorotan. Ketua LSM Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, mempertanyakan transparansi dan mekanisme penyaluran anggaran kerja sama media pada Tahun Anggaran 2026.

Alfred mengungkapkan, sejumlah wartawan mengaku telah memasukkan proposal kerja sama media bahkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) ke Pemerintah Desa Laringgi. Namun saat proses pencairan anggaran berlangsung sejumlah nama media terkesan " Dikebiri" , alias dihilangkan dalam daftar penerima langganan media desa.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar penetapan media penerima anggaran serta mekanisme seleksi yang digunakan pemerintah desa.

“Beberapa media yang sudah memasukkan penawaran dan melengkapi administrasi justru tidak terakomodasi. Sementara ada pihak lain yang disebut baru dihubungi dan langsung menerima pencairan dana. Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Alfred, Senin (15/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah seorang wartawan mengaku baru menghubungi Kaur Keuangan Desa Laringgi pada hari pencairan dana. Bahkan, media yang diusulkan disebut langsung diterima dan anggarannya telah ditransfer.

“Iya, saya baru tadi hubungi Kaur Keuangan Desa Laringgi untuk memasukkan teman saya. Langsung diterima dan telah dicairkan,” ungkapnya.

Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran media yang bersumber dari anggaran desa. 

Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, Kaur Keuangan maupun Sekretaris Desa Laringgi yang berusaha dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Alfred menilai pemerintah desa wajib membuka secara transparan daftar penerima anggaran media, besaran anggaran yang dicairkan, serta dasar penunjukan media yang mendapatkan kerja sama.

“Jangan sampai anggaran media hanya dinikmati pihak-pihak tertentu, sementara media yang aktif melakukan peliputan dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional justru tidak mendapat perlakuan yang sama. Transparansi harus dikedepankan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, LPKN Soppeng mendesak Inspektorat Kabupaten Soppeng untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran media di Desa Laringgi.
“Inspektorat harus memeriksa seluruh aliran dana media yang ada di Desa Laringgi.

 Audit perlu dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun mencederai prinsip keterbukaan informasi publik,” pungkas Alfred.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen pemerintah desa dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan anggaran publik. 

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Laringgi terkait polemik penyaluran dana media yang mulai menuai sorotan berbagai pihak.

(Firman) 
Komentar

Tampilkan

  • Sejumlah Nama Media " Dikebiri " LPKN Minta Audit Menyeluruh Dana Media Desa Laringgi
  • 0

Terkini

Iklan