MAKASSAR,- Ketikterkini.com | Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan tindakan arogan yang dilakukan seorang oknum anggota Satres Narkoba Polrestabes Makassar terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) di Jalan Urip Sumoharjo, Lorong 77, Kecamatan Makassar, tepatnya di samping Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Saat itu, Tim Khusus (Timsus III) Satres Narkoba Polrestabes Makassar tengah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Di lokasi kejadian, jurnalis Gemanews.id yang juga Ketua DPD PJI Sulawesi Selatan, Akbar Polo, mengaku dilarang mengambil gambar oleh salah seorang anggota kepolisian yang bertugas. Ia juga menilai oknum tersebut bersikap arogan dengan melarang proses dokumentasi sambil menunjuk ke arahnya saat peliputan berlangsung.
Menanggapi insiden tersebut, Humas DPD PJI Sulawesi Selatan, Dzoel SB, meminta Kapolrestabes Makassar dan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar segera melakukan evaluasi terhadap anggotanya. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik maupun prosedur, maka tindakan tegas harus diberikan.
"Kami meminta Kapolrestabes Makassar dan Kasat Narkoba melakukan evaluasi serta memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran etik. Anggota Polri perlu terus dibina agar memahami etika dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, termasuk menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang," ujar Dzoel SB.
Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
"Jangan karena merasa sebagai anggota kepolisian kemudian bersikap arogan terhadap jurnalis, apalagi yang sedang menjalankan tugas peliputan untuk kepentingan publik. Sinergi antara Polri dan insan pers harus dibangun atas dasar saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing," tegasnya.
DPD PJI Sulawesi Selatan berharap pimpinan Polrestabes Makassar memberikan perhatian serius terhadap dugaan insiden tersebut agar tidak mencederai hubungan kemitraan antara Polri dan insan pers yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Makassar maupun Satres Narkoba Polrestabes Makassar terkait dugaan insiden tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Polrestabes Makassar maupun Satres Narkoba Polrestabes Makassar sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Sumber Ketua : PJI Sulsel

