Soppeng,- Ketikterkini.com | Peredaran rokok yang diduga ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Soppeng. Kali ini, merek “Sabit Melon” menjadi sorotan setelah ditemukan dijual bebas di sejumlah kios, khususnya di kawasan perkotaan, tanpa dilengkapi pita cukai resmi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, rokok tersebut dijual dengan harga eceran Rp15.000 per bungkus. Harga yang tergolong murah ini justru memicu kecurigaan, mengingat produk tersebut tidak memiliki tanda cukai sebagaimana mestinya.
Seorang sumber terpercaya kepada media ini mengungkapkan bahwa peredaran rokok tersebut bukan hal baru.
“Sudah lama beredar itu, dengan harga eceran Rp15 ribu. Kalau kita ambil satu slop, harganya cuma Rp125.000,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Tak hanya satu merek, sumber tersebut juga menyebut adanya beberapa merek lain dengan pola serupa yang beredar di pasaran. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi rokok ilegal yang berjalan tanpa hambatan berarti.
Fakta bahwa produk-produk tersebut dapat dengan mudah ditemukan di kios-kios menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan dari pihak terkait.
Padahal, peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.
Situasi ini pun memicu desakan dari berbagai pihak agar aparat berwenang segera bertindak tegas. Penindakan diharapkan tidak tebang pilih, serta mampu menelusuri hingga ke akar distribusi guna menutup celah peredaran barang ilegal di Bumi Latemmamala.
Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan preseden buruk terhadap penegakan hukum di daerah. Kini, publik menanti langkah nyata bukan sekadar pengawasan di atas kertas.
(Firman)

