Iklan

Ketua IWO Soppeng Kritik Sikap PN Watansoppeng, Klarifikasi ke Media Lain Dinilai Cederai Etika Keterbukaan Informasi

KETIKTERKINI
Jumat, 07 Agustus 2026, Jumat, Agustus 07, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T16:58:35Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

Soppeng, - Ketikterkini.com | Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Soppeng, Kamaruddin, melontarkan kritik keras terhadap sikap pihak Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng yang memberikan klarifikasi atas pemberitaan dugaan pengusiran wartawan, namun disampaikan melalui media yang berbeda, bukan kepada media yang pertama kali memberitakan peristiwa tersebut pada rabu (5/8/2026). 


Betapa tidak, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen lembaga peradilan dalam membangun hubungan yang profesional, terbuka, dan berimbang dengan insan pers.


"Jika sebuah institusi merasa ada pemberitaan yang perlu diluruskan, semestinya hak jawab atau klarifikasi disampaikan kepada media yang memuat berita tersebut. Bukan justru memilih media lain. Praktik seperti ini berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap media," tegas Kamaruddin.


Ia menilai, pola komunikasi seperti itu berisiko memicu kesalahpahaman di kalangan jurnalis dan dapat menimbulkan kesan seolah-olah ada upaya membenturkan media dengan media lainnya.


"Kami tentu tidak ingin hubungan antarsesama wartawan terganggu hanya karena cara sebuah institusi menyampaikan klarifikasi. Pers memiliki mekanisme yang jelas melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Mekanisme itulah yang seharusnya dihormati," ujarnya.


Kamaruddin menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai pengingat agar setiap lembaga publik, termasuk lembaga peradilan, tetap menghormati prinsip keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers.


Menurutnya, pemberian klarifikasi kepada media yang tidak memuat berita awal dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta mengurangi kepercayaan terhadap transparansi institusi.


IWO Soppeng juga mengingatkan bahwa hubungan antara pers dan lembaga negara seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati fungsi masing-masing. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial, sementara lembaga publik berkewajiban memberikan informasi yang akurat melalui mekanisme yang benar.


"Kami berharap ke depan tidak ada lagi perlakuan yang dapat menimbulkan kesan diskriminatif terhadap media. Semua insan pers memiliki kedudukan yang sama dalam memperoleh informasi dan pelayanan sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Pers," tutup Kamaruddin.

(Fm) 
Komentar

Tampilkan

  • Ketua IWO Soppeng Kritik Sikap PN Watansoppeng, Klarifikasi ke Media Lain Dinilai Cederai Etika Keterbukaan Informasi
  • 0

Terkini

Iklan