Soppeng,- Ketikterkini.com | Proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae Kabupaten Soppeng Tahap II di Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, kembali menjadi sorotan. Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek bernilai Rp12,1 miliar yang bersumber dari APBN tersebut di Kebo tahun 2025 lalu .
Permintaan itu disampaikan menyusul munculnya dugaan penggunaan material ilegal dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV Tri Bakti Karsa di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
Menurut Alfred, dugaan penggunaan material yang tidak memiliki legalitas yang jelas harus menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan negara dan mengancam kualitas konstruksi pengendalian banjir yang dibangun untuk kepentingan masyarakat.
"Kami meminta BPK melakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran dan material yang digunakan dalam proyek tersebut. Begitu pula APH, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, harus melakukan pemeriksaan guna memastikan seluruh material yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Alfred. Senin (22/6/2026).
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu bukan hanya persoalan administrasi semata, melainkan dapat mengarah pada pelanggaran hukum yang berimplikasi pada kerugian negara.
Alfred juga meminta pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
"Proyek yang menggunakan uang rakyat harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pembiaran terhadap dugaan penggunaan material ilegal yang dapat berdampak pada mutu pekerjaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Alfred menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek infrastruktur harus diperketat, terutama proyek yang menggunakan dana APBN dengan nilai miliaran rupiah. Menurutnya, setiap tahapan pekerjaan harus sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait lainnya belum berhasil di mintai keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material ilegal tersebut.
(Firman)

