Iklan

Proyek Pengendalian Banjir Rp12 Miliar di Desa Kebo Disorot, LPKN Minta BPK dan APH Audit Menyeluruh

KETIKTERKINI
Kamis, 25 Juni 2026, Kamis, Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T09:25:04Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

Soppeng,- Ketikterkini.com | Proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae Tahap II di Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. 


Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LSM-LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek yang bernilai lebih dari Rp12 miliar tersebut.


Sorotan tersebut muncul setelah adanya dugaan bahwa proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu dikerjakan oleh dua perusahaan yang berbeda, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, pembagian tanggung jawab, hingga pengawasan proyek.


Selain itu, proyek tersebut juga diduga menggunakan material ilegal dalam proses pelaksanaannya. Dugaan ini dinilai harus menjadi perhatian serius mengingat proyek pengendalian banjir merupakan pekerjaan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.


"Jika benar proyek ini dikerjakan oleh dua perusahaan yang berbeda dan terdapat dugaan penggunaan material ilegal, maka hal tersebut tidak boleh dianggap sepele. BPK dan APH harus turun tangan melakukan audit serta pemeriksaan secara menyeluruh agar semuanya terang-benderang," tegas Alfred, Kamis (25/6/2026).


Menurut Alfred, penggunaan material yang diduga tidak memiliki legalitas berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dapat berdampak pada kualitas serta ketahanan bangunan pengendalian banjir di masa mendatang.


Ia juga mempertanyakan peran pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawasan proyek tersebut. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar adanya, maka patut dipertanyakan apakah terjadi kelalaian pengawasan atau justru ada pembiaran terhadap praktik yang diduga melanggar ketentuan.


LSM-LPKN berharap BPK dan APH segera melakukan penelusuran mendalam, termasuk memeriksa dokumen kontrak, asal-usul material yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan keuangan negara.

Penulis : Firman
Komentar

Tampilkan

  • Proyek Pengendalian Banjir Rp12 Miliar di Desa Kebo Disorot, LPKN Minta BPK dan APH Audit Menyeluruh
  • 0

Terkini

Iklan