Bone,- Ketikterkini.com | Seorang warga Soppeng Andi Asti Purnamasari binti Andi Amiruddin resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan atau pemalsuan data pribadi tanpa izin ke Polres Bone bertanggal 9 Februari 2026 .
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/119/II/2026/SPKT/RES BONE.
Berdasarkan isi laporan, korban menduga data pribadinya digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya oleh pihak tertentu untuk kepentingan pengajuan dana kredit pada salah satu lembaga keuangan di wilayah Kabupaten Bone.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pelaku diduga menggunakan data pribadi korban, termasuk dokumen kependudukan, tanpa izin pemilik data. Akibat perbuatan tersebut, korban merasa dirugikan dan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Bone untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat dimintai keterangannya pada Selasa (23/6/2026), korban menegaskan bahwa dirinya berharap kasus tersebut dapat diselesaikan melalui proses hukum hingga tuntas.
"Saya meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan masyarakat. Saya berharap ada efek jera bagi siapa pun yang berani melakukan dugaan pemalsuan atau penggunaan data pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya," ujar korban.
Korban juga meminta kepada pihak berwenang, khususnya Polres Bone, agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan secara maksimal guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.
"Saya berharap Polres Bone segera mengambil tindakan tegas dan mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan data pribadi," tambahnya.
Kendati demikian, pihak penyidik yang menangani kasus tersebut belum berhasil dimintai keterangannya oleh media ini.
(Firman)

