Iklan

LSM LIRA Luwu Timur Desak Diskoperindag Tindak Tegas Penyalahgunaan Penyaluran Gas Elpiji Bersubsidi

KETIKTERKINI
Minggu, 14 Juni 2026, Minggu, Juni 14, 2026 WIB Last Updated 2026-06-14T04:52:49Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

 LUWU TIMUR,- ketikterkini.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kabupaten Luwu Timur menyoroti ketidakteraturan penyaluran gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang dinilai semakin merugikan masyarakat berpenghasilan rendah. Kelangkaan pasokan yang kerap dirasakan warga diduga terjadi akibat tindakan oknum pemilik pangkalan yang lebih mengutamakan penyaluran dalam jumlah besar kepada pengepul, alih-alih menyalurkannya kepada kelompok yang berhak menerima bantuan tersebut.
 
Perwakilan LSM LIRA Luwu Timur, Iwan, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari warga yang telah terdaftar dalam data penerima di pangkalan, namun kerap tidak mendapatkan pasokan saat stok tersedia.
 
“Kami menduga kuat kelangkaan ini terjadi karena adanya rekayasa penyaluran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat sudah memenuhi syarat dengan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, namun saat jadwal penyaluran tiba, mereka tidak mendapatkan bagian. Diduga kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi warga justru dialihkan kepada pihak yang tidak tercatat dalam data penerima, bahkan dalam jumlah yang cukup besar,” ujar Iwan.
 
Untuk menghentikan praktik penyalahgunaan tersebut, LSM LIRA mengusulkan langkah pengawasan yang efektif kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskoperindag) Kabupaten Luwu Timur.
 
Salah satu langkah yang disarankan adalah melakukan inspeksi mendadak sehari setelah jadwal penyaluran berlangsung. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas diminta mengambil data identitas warga yang telah dikumpulkan pangkalan, kemudian melakukan verifikasi langsung secara acak kepada nama-nama yang tercantum dalam daftar tersebut.
 
“Cara ini sederhana namun dapat mengungkapkan ketidaksesuaian data. Dengan mendatangi langsung warga, pemerintah dapat memastikan apakah mereka benar-benar menerima pasokan gas atau hanya namanya saja yang dicantumkan dalam laporan administrasi sebagai pemenuhan syarat prosedur,” jelasnya.
 
Menurut Iwan, jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan yang disampaikan pangkalan dengan keterangan yang diperoleh dari warga, hal tersebut menjadi bukti nyata adanya pelanggaran ketentuan penyaluran bantuan. Ia pun meminta pihak dinas untuk tidak hanya berfokus pada pekerjaan administrasi di kantor, melainkan aktif turun ke lapangan guna memastikan bahwa bantuan subsidi benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak.
 
“Kami berharap Diskoperindag segera mengambil tindakan tegas agar program bantuan ini tidak lagi disalahgunakan dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.( * )
Komentar

Tampilkan

  • LSM LIRA Luwu Timur Desak Diskoperindag Tindak Tegas Penyalahgunaan Penyaluran Gas Elpiji Bersubsidi
  • 0

Terkini

Iklan