Iklan

PJI Sulsel Tantang Kajati dan Kapolda Baru Usut Dugaan Pungli Sertifikasi Guru di Makassar

KETIKTERKINI
Minggu, 02 November 2025, Minggu, November 02, 2025 WIB Last Updated 2025-11-02T04:57:45Z
Makassar,- Ketikterkini.com | Dunia pendidikan Kota Makassar kembali tercoreng. Seorang Kepala Sekolah SD Inpres Bertingkat Bara-Baraya II, berinisial SS, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada guru penerima tunjangan sertifikasi.

Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Dzoel SB, yang mengungkap bahwa dugaan praktik pungli dilakukan setiap kali dana sertifikasi cair.

Menurut laporan yang diterima PJI Sulsel, aksi tersebut diduga telah berlangsung lama dan menyasar guru ASN maupun PPPK. Bahkan, sedikitnya 78 guru disebut menjadi korban.

 “Setiap sertifikasi cair per semester, kami diminta setor ke kepala sekolah. Alasannya untuk dibagi ke pejabat dinas dan pengawas,” ujar salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (31/10/2025).

Guru lain mengaku tak berani menolak karena takut berdampak pada penilaian kinerja maupun pencairan sertifikasi berikutnya.

Dzoel SB menyebut dugaan pungli ini sebagai alat uji integritas bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, serta Kapolda Sulsel yang baru menjabat, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

 “Kasus ini harus jadi ujian awal. PJI menantang Kajati dan Kapolda untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.


Ia menambahkan, jika benar pungutan dilakukan atas nama pejabat dinas maupun pengawas sekolah, maka tindakan tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan jabatan sesuai UU Tipikor.

 “Guru bukan mesin upeti. Bila ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum runtuh,” ucapnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan pentingnya melindungi guru dan menindak keras praktik pungli di sektor pendidikan.

 “Guru adalah pahlawan bangsa. Siapa pun yang mengambil hak mereka berarti mengkhianati negara dan merusak masa depan anak bangsa,” ujar Presiden dalam amanat Hari Guru Nasional.

Presiden juga menekankan reformasi birokrasi dan pemberantasan pungli sebagai prioritas nasional.

PJI menyebut dugaan pungli tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan pelanggaran disiplin berat ASN, mengacu antara lain pada:

Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (Tipikor)
Pegawai negeri atau pejabat negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana.

PJI Sulsel mendorong aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan, memeriksa pihak terkait, serta melindungi guru-guru yang berani melapor.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan ujian bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan untuk membuktikan komitmen terhadap pemberantasan pungli, khususnya di sektor pendidikan yang menyangkut kesejahteraan dan kehormatan guru.

Komentar

Tampilkan

  • PJI Sulsel Tantang Kajati dan Kapolda Baru Usut Dugaan Pungli Sertifikasi Guru di Makassar
  • 0

Terkini

Iklan