Iklan

Ketua LPKN Soroti Proyek Revitalisasi Sekolah di Soppeng: “Pekerja Lokal Hanya Jadi Penonton!”

KETIKTERKINI
Jumat, 31 Oktober 2025, Jumat, Oktober 31, 2025 WIB Last Updated 2025-10-31T12:07:57Z

Soppeng,- Ketikterkini.com | Program revitalisasi sekolah di Kabupaten Soppeng kembali mendapat sorotan tajam. Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur NegarabNegara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu menyayangkan praktik pelaksanaan proyek yang dinilai tidak memberikan ruang bagi masyarakat lokal sebagai tenaga kerja.

Menurut Alfred, proyek rehabilitasi sekolah yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat justru dinilai lebih banyak mempekerjakan pekerja dari luar daerah.

“Sangat disayangkan, banyak kegiatan revitalisasi sekolah di Soppeng mempekerjakan orang dari luar, sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton. Ini bertolak belakang dengan semangat pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan warga Soppeng,” tegas Alfred.

Ia menambahkan, prinsip dasar dari program revitalisasi adalah memberdayakan warga sekolah dan masyarakat sekitar lokasi proyek agar manfaat ekonomi dapat langsung dirasakan oleh masyarakat setempat.

 “Kalau masyarakat sekitar sekolah tidak diberi kesempatan bekerja, lalu di mana letak asas manfaat dan pemberdayaan masyarakatnya? Ini bertentangan dengan visi pemerintah daerah,” sambungnya.

Sejumlah sumber yang ditemui di lapangan turut mengamini kondisi tersebut. Mereka mengaku keberadaan pekerja dari luar daerah membuat warga lokal kehilangan peluang kerja, ironisnya pada proyek yang bertujuan meningkatkan perekonomian daerah.

Alfred juga menyoroti adanya indikasi penyimpangan apabila dana rehabilitasi sekolah dikelola atau diserahkan kepada pihak ketiga tanpa prosedur yang benar. Hal ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Ia mengutip ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, yang menyatakan:

 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”

Menurutnya, proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek harus transparan dan sesuai aturan, bukan hanya mengedepankan kepentingan kelompok tertentu.

LPKN mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan menelusuri indikasi penyimpangan tersebut.

 “Jika benar ada paket pekerjaan yang diarahkan ke pihak luar tanpa mekanisme jelas, maka ini harus diusut. Jangan sampai uang negara dinikmati oknum tertentu sementara masyarakat Soppeng hanya jadi penonton,” tegas Alfred.

(Firman) 
Komentar

Tampilkan

  • Ketua LPKN Soroti Proyek Revitalisasi Sekolah di Soppeng: “Pekerja Lokal Hanya Jadi Penonton!”
  • 0

Terkini

Iklan