Iklan

Ketua LPKN Soroti CV Azera Multi Kreasi, Proyek Gedung UTD RS Milyaran Diduga Gagal Tepat Waktu

KETIKTERKINI
Sabtu, 03 Januari 2026, Sabtu, Januari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-01-03T12:02:31Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

Soppeng,- Ketikterkini.com | Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, menyoroti kinerja CV Azera Multi Kreasi yang dinilai gagal merampungkan proyek pembangunan gedung Unit Transfusi Darah (UTD) Rumah Sakit sesuai dengan tenggang waktu kontrak yang telah ditetapkan.


Proyek pembangunan gedung UTD tersebut merupakan paket pekerjaan tahun anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan nilai kontrak mencapai Rp 2.991.858.275,-. Proyek ini dikerjakan oleh CV Azera Multi Kreasi dengan pengawasan dari CV Karya Sepakat Consultant selaku konsultan pengawas.


Alfred menegaskan, keterlambatan dalam proyek pemerintah tidak serta-merta dapat ditoleransi, karena telah diatur secara tegas dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020.
“Perpanjangan waktu atau Extension of Time (EoT) hanya bisa diberikan jika keterlambatan bukan disebabkan oleh kesalahan kontraktor,” tegas Alfred saat ditemui media ini, Sabtu (03/01/2026).


Ia merinci, perpanjangan waktu hanya dapat diberikan apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor-faktor tertentu, seperti:
Cuaca ekstrem di luar perkiraan,
Force majeure atau bencana alam,
Perubahan desain oleh pemilik pekerjaan,
Addendum pekerjaan,
Keterlambatan pembayaran dari pihak pemilik,
Material dari pemerintah yang terlambat diserahkan.


“Dalam kondisi tersebut, kontraktor tidak dikenakan denda, melainkan hanya diberikan perpanjangan waktu resmi,” jelasnya.
Namun sebaliknya, Alfred menekankan bahwa keterlambatan akibat kesalahan internal kontraktor tidak dapat diberikan toleransi.


“Jika keterlambatan disebabkan oleh manajemen yang lemah, tenaga dan alat yang tidak memadai, modal kurang, atau ketidakmampuan bekerja sesuai jadwal, maka itu murni kesalahan penyedia,” tegasnya.
Dalam kondisi tersebut, kontraktor wajib dikenai sanksi berupa:
Denda keterlambatan sebesar 1 permil (1‰) per hari dari nilai kontrak yang belum dikerjakan,
Penerbitan SP1, SP2, hingga SP3,
Hingga pada tahap akhir pemutusan kontrak secara sepihak apabila pekerjaan tetap tidak diselesaikan.


Lebih lanjut, Bang Alfred juga menyinggung ketentuan pekerjaan yang melewati tahun anggaran. “Masih ada istilah pemberian kesempatan 50 hari kalender, tetapi itu hanya bisa diberikan jika progres fisik sudah di atas 70 persen. Kalau progres di bawah itu, seharusnya kontrak diputus,” ujarnya.


Sementara itu, Amrullah selaku PPTK saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya pemberian kesempatan tambahan waktu, namun menegaskan bahwa hal tersebut bukan perpanjangan waktu kontrak.
“Iye, adendum pemberian kesempatan 50 hari kalender dengan denda 1/1000. Itu bukan perpanjangan waktu kontrak, tapi pemberian kesempatan dengan konsekuensi denda. Kalau perpanjangan biasa itu karena force majeure seperti bencana dan tidak didenda,” jelasnya. 

LPKN Soppeng meminta agar pihak terkait, khususnya PA/KPA dan Inspektorat, melakukan evaluasi serius terhadap proyek tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan proyek pemerintah, serta memastikan uang negara digunakan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.

Kendati demikian, pihak pelaksana dimintai keterangannya belum memberikan keterangan. 

(Firman) 
Komentar

Tampilkan

  • Ketua LPKN Soroti CV Azera Multi Kreasi, Proyek Gedung UTD RS Milyaran Diduga Gagal Tepat Waktu
  • 0

Terkini

Iklan