Soppeng,- Ketikterkini.com | Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfret Putra Surya Pandu, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan dana oleh sejumlah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Ganra, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng.
Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan memanggil pengurus Gapoktan yang diduga tidak mematuhi kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
”Tidak dilaksanakannya RAT merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini mencederai kepercayaan masyarakat, dan membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran,” kata Alfret tegas, Jumat (24/1).
Menurutnya, RAT adalah kewajiban yang diatur dalam peraturan dan harus dijalankan tanpa alasan. Ketidakpatuhan Gapoktan di Desa Ganra terhadap aturan ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan dana yang dikelola.
”Kami menduga ada masalah besar di balik ketidakadaan RAT. Apalagi, Gapoktan mengelola dana yang bersumber dari masyarakat atau program pemerintah, sehingga akuntabilitas adalah hal mutlak. Kami mendesak APH untuk segera memeriksa dan mengaudit pengelolaan dana di Desa Ganra,” imbuh Alfret.
Ia juga menyampaikan bahwa ketidakpatuhan ini menciptakan preseden buruk yang berpotensi diikuti oleh Gapoktan di wilayah lain. Desa Ganra, kata Alfret, harus menjadi contoh bahwa pelanggaran semacam ini tidak bisa dibiarkan.
”Jika RAT tidak dijalankan, masyarakat seperti kehilangan hak atas transparansi. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk kesejahteraan petani disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak,” terangnya.
Untuk itu , ia juga berharap APH bergerak cepat sebelum dugaan ini semakin merugikan masyarakat luas.
”Desa Ganra harus diselamatkan dari potensi penyimpangan, dan pihak yang bertanggung jawab harus diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Alfret.
Hingga dirilisnya berita ini , belum ada tanggapan resmi dari pihak Gapoktan di Desa Ganra.