Soppeng,- Ketikterkini.com | Pemerintah Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, menuai sorotan tajam dari kalangan wartawan terkait penyaluran anggaran kontrak media yang dinilai tidak transparan dan terkesan diskriminatif.
Pasalnya, proses pencairan dana kerja sama media disebut-sebut dilakukan secara tidak adil. Sejumlah wartawan menilai pihak desa terkesan “pilih kasih” dalam menyalurkan anggaran kontrak media, karena hanya sebagian perusahaan media yang lebih dulu dicairkan, sementara lainnya justru dibiarkan menunggu tanpa kejelasan.
Betapa tidak , beberapa waktu lalu salah satu pihak desa disebut menghubungi sejumlah wartawan untuk segera membawa kelengkapan administrasi berupa LPJ dan kwitansi sebagai syarat pencairan dana kontrak media selama dua bulan.
Namun di lapangan, kebijakan itu justru dinilai tidak konsisten. Sebab, ada media yang telah lebih dulu menerima pencairan meski belum menyerahkan kwitansi, sementara media lain yang telah melengkapi seluruh persyaratan justru belum juga dibayarkan.
“Awalnya kami diminta segera bawa LPJ dan kwitansi serta rekening BPD agar bisa dicairkan. Tapi setelah kami antar lengkap, malah ditunda. Anehnya, ada yang belum lengkap justru sudah cair duluan. Ini jelas tidak adil,” ujar salah sejumlah wartawan , Senin (4/5/2026).
Pada Kamis, 30 April 2026, sejumlah wartawan diketahui telah menyerahkan seluruh berkas yang diminta untuk proses pencairan. Saat itu, pihak desa berdalih pembayaran belum bisa dilakukan dan meminta wartawan menunggu hingga Senin.
Namun saat kembali dikonfirmasi pada Senin (4/5), jawaban pihak desa justru dinilai tidak profesional. Alih-alih memberi kepastian, pihak desa hanya merespons singkat dengan kalimat, “Nanti kami lihat.”
Jawaban tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan sejumlah wartawan. Mereka menilai Pemerintah Desa Panincong tidak konsisten dalam mengelola anggaran publik, khususnya anggaran kerja sama media yang seharusnya dijalankan secara profesional, terbuka, dan tanpa diskriminasi.
“Kalau memang ada anggaran kontrak media, maka salurkan secara adil dan terbuka. Jangan tebang pilih. Jangan hanya media tertentu yang diprioritaskan, sementara yang lain dipermainkan. Ini anggaran publik, bukan dana pribadi,” tegas salah seorang wartawan.
Sikap Pemerintah Desa Panincong ini pun dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi dan profesionalisme dalam kemitraan dengan media. Jika benar ada perlakuan berbeda dalam pencairan anggaran kontrak media, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan harus segera dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Sejumlah Wartawan meminta Pemerintah Desa Panincong segera memberi penjelasan resmi terkait mekanisme pencairan anggaran media agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan diskriminatif, tebang pilih, dan dugaan ketidakadilan dalam pengelolaan anggaran desa.
(Firman)

