Soppeng,- Ketikterkini.com | Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kabaro, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, setelah permohonan pemasangan KWH listrik di rumah salah satu warga ditolak pihak PLN dengan alasan kapasitas tegangan tidak mencukupi.
Sebut saja namanya , Jumarding, mengaku heran sekaligus kecewa atas sikap PLN yang dinilainya tidak adil. Pasalnya, di tengah kebutuhan dasar akan penerangan, dirinya justru tidak mendapat hak yang sama seperti warga lain yang telah lebih dulu menikmati aliran listrik di rumah mereka.
“Kenapa warga lain bisa dipasang, sementara saya ditolak? Alasannya tegangan tidak mampu. Kalau memang begitu, kenapa tidak dicarikan solusi? Saya juga mau bayar, bukan minta gratis,” keluh Jumarding, Rabu (6/5/2026).
Penolakan tersebut memantik sorotan tajam dari Ketua LSM Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Soppeng, Alfred. Ia menilai alasan yang disampaikan PLN tidak bisa dijadikan dalih untuk menutup akses masyarakat terhadap layanan dasar yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.
Menurut Alfred, jika persoalannya benar terletak pada kapasitas tegangan, maka yang seharusnya dilakukan PLN bukan menolak pelanggan, melainkan mencari jalan keluar agar distribusi listrik bisa menjangkau seluruh masyarakat secara merata.
“Saya sangat menyayangkan sikap PLN. Alasan tegangan tidak mampu itu bukan jawaban, justru itu tanggung jawab mereka untuk dibenahi. Jangan masyarakat yang jadi korban. Ini bukan soal minta gratis, warga siap bayar, hanya ingin diperlakukan adil seperti warga lainnya,” tegas Alfred.
Ia menambahkan, listrik bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan dasar yang menyangkut kelayakan hidup masyarakat. Karena itu, penolakan sepihak tanpa solusi hanya mempertegas buruknya pelayanan dan lemahnya komitmen pemerataan akses listrik di daerah.
“Kalau PLN berdalih tegangan tidak mampu, maka perkuat jaringannya. Jangan malah menutup pintu bagi warga yang ingin menjadi pelanggan resmi. Ini soal keadilan pelayanan publik,” lanjutnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap komitmen PLN dalam menjamin pemerataan layanan listrik, khususnya di wilayah pedesaan. Di saat masyarakat dituntut taat membayar dan mengikuti prosedur resmi, justru akses terhadap layanan dasar itu sendiri terkesan dipersulit.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PLN belum berhasil dimintai keterangan. Media telah berulang kali mencoba melakukan konfirmasi, namun belum mendapat tanggapan.
Bungkamnya PLN justru memperkuat kesan bahwa keluhan warga dianggap sepele, padahal persoalan ini menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan listrik yang layak.
(Firman)

