Iklan

Rokok Diduga Ilegal Tanpa Pita Cukai Kian Marak di Soppeng, Ketegasan Aparat Dipertanyakan

KETIKTERKINI
Selasa, 05 Mei 2026, Selasa, Mei 05, 2026 WIB Last Updated 2026-05-05T11:14:30Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

Soppeng,- Ketikterkini.com | Peredaran rokok yang diduga ilegal tanpa dilengkapi pita cukai semakin marak dan terbuka di wilayah Kabupaten Soppeng. Kondisi ini memantik sorotan tajam dari masyarakat karena produk-produk tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas di sejumlah kios dan warung tanpa hambatan berarti, seolah luput dari pengawasan aparat berwenang.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah merek rokok diduga ilegal dipajang terang-terangan dan dijual bebas kepada masyarakat. Ironisnya, beberapa produk tersebut tidak tampak memiliki pita cukai sebagaimana ketentuan yang diwajibkan dalam peredaran hasil tembakau legal di Indonesia.

Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap keseriusan pengawasan dan penindakan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Aparat penegak hukum, instansi pengawas perdagangan, hingga otoritas cukai dinilai belum menunjukkan langkah tegas dan terukur untuk menekan peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membuka ruang bebas bagi peredaran produk yang legalitas, kualitas, dan pengawasannya patut dipertanyakan. Situasi ini juga menimbulkan kesan bahwa peredaran rokok ilegal di Soppeng berjalan tanpa rasa takut terhadap hukum.

Publik pun mempertanyakan, di mana peran pengawasan aparat selama ini? Mengapa rokok yang diduga ilegal bisa beredar bebas dan diperjualbelikan secara terbuka tanpa tindakan nyata? Pertanyaan ini menjadi wajar, sebab lemahnya pengawasan justru dapat memunculkan dugaan adanya pembiaran.

Media ini telah berupaya meminta tanggapan dari pihak Bea Cukai Parepare terkait maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Soppeng. Namun hingga berita ini diterbitkan, Humas Bea Cukai Parepare yang dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp belum memberikan jawaban. Selasa (5/5/2026).

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum, Bea Cukai, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Jangan sampai peredaran rokok diduga ilegal ini terus tumbuh subur di tengah lemahnya pengawasan, sementara negara dirugikan dan hukum terkesan kehilangan wibawa.

(Firman) 
Komentar

Tampilkan

  • Rokok Diduga Ilegal Tanpa Pita Cukai Kian Marak di Soppeng, Ketegasan Aparat Dipertanyakan
  • 0

Terkini

Iklan