Soppeng,- Ketikterkini.com | Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfret Putra Surya Pandu, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa sejumlah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang belum memenuhi kewajiban mereka dalam melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Kabupaten Soppeng, termasuk di wilayah Desa Ganra, Kecamatan Ganra.
Dalam pernyataannya, Alfret menegaskan bahwa ketidakpatuhan Gapoktan terhadap kewajiban pelaksanaan RAT adalah pelanggaran serius yang berpotensi membuka peluang terjadinya penyimpangan pengelolaan dana.
”RAT adalah mekanisme transparansi yang wajib dilakukan untuk memastikan bahwa dana yang dikelola digunakan dengan benar dan untuk kepentingan anggota, bukan untuk keuntungan segelintir pihak,” kata Alfret pada Jum'at, (24/1).
Dikatakannya, bahwa perhatian khusus harus diberikan pada Gapoktan di Desa Ganra, yang dikelilingi oleh potensi pertanian besar namun rentan terhadap pengelolaan yang tidak transparan.
”Dana yang dikelola oleh Gapoktan harus diawasi dengan ketat. Tidak ada toleransi terhadap penyimpangan yang dapat merugikan petani kecil yang menggantungkan hidup mereka pada hasil kerja keras dan kepercayaan terhadap Gapoktan,” terangnya.
Alfret juga mengingatkan bahwa pelaksanaan RAT adalah bentuk implementasi dari prinsip-prinsip demokrasi ekonomi, di mana semua anggota Gapoktan memiliki hak untuk mengetahui dan mengevaluasi penggunaan dana bersama.
Dengan tuntutan ini, Alfret berharap Aparat Penegak Hukum dapat bertindak tegas dan memberikan efek jera bagi Gapoktan yang lalai, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di sektor pertanian.
(Firman)