BONE,- Ketikterkini.com | Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di Sungai Walanae, tepatnya di Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, menuai keresahan warga. Aktivitas penyedotan pasir tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan permukiman warga yang berada di sekitar bantaran sungai.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Aktivitas pengambilan material pasir dari aliran sungai diduga telah berdampak terhadap kondisi bantaran sungai hingga terjadi longsor di sejumlah titik.
Jika kondisi tersebut dibiarkan tanpa pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh, warga khawatir ancaman terhadap rumah-rumah di sekitar sungai akan semakin besar, terutama ketika debit air meningkat.
Atas kondisi itu, warga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan, turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan tersebut sekaligus memeriksa dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
"Kami dari masyarakat sekitar meminta pihak berwenang, tentunya Polda Sulsel, untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut karena dapat membahayakan rumah kami yang berada di pinggir sungai," ungkap salah seorang warga kepada media ini, Jumat (11/9/2026).
Menurut warga, persoalan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Lea. Namun, hingga kini masyarakat mengaku belum melihat adanya tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas yang mereka nilai berpotensi membahayakan lingkungan dan permukiman.
"Bahkan sudah kami sampaikan kepada Kepala Desa Lea, tetapi sampai saat ini belum ada tindakan nyata. Karena itu, demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, kami meminta pihak kepolisian turun langsung dan menghentikan aktivitas tambang tersebut," pintanya.
Warga menilai persoalan ini tidak semestinya menunggu sampai terjadi korban atau rumah warga mengalami kerusakan parah. Jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin atau melanggar ketentuan pertambangan dan lingkungan, maka penghentian serta penindakan harus dilakukan sesuai aturan.
Di sisi lain, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki legalitas, masyarakat meminta aparat tetap melakukan pemeriksaan terhadap teknis operasionalnya, khususnya terkait dampak penyedotan pasir terhadap kestabilan bantaran Sungai Walanae.
Kini perhatian publik tertuju kepada aparat penegak hukum. Apakah aktivitas tambang tersebut memiliki izin dan memenuhi ketentuan lingkungan, atau justru berjalan tanpa pengawasan yang memadai?
Polda Sulsel diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lokasi agar keresahan warga segera mendapatkan kepastian hukum dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Sumber : Masyarakat
Penulis : Firman

