Iklan

Proyek P3A Soppeng Disorot: Bukan Hanya Lokasi, Mutu Bangunan Juga Diminta Untuk Diperiksa

KETIKTERKINI
Minggu, 06 September 2026, Minggu, September 06, 2026 WIB Last Updated 2026-09-06T11:56:50Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

Soppeng,- Ketikterkini.com | Sorotan terhadap pelaksanaan proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) atau P3A di Kabupaten Soppeng kembali mencuat. Kali ini, perhatian tidak hanya tertuju pada penentuan lokasi kegiatan, tetapi juga pada kualitas bangunan irigasi yang dikerjakan di sejumlah wilayah Soppeng pada tahun anggaran 2026 ini .


Sejumlah masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Soppeng dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Soppeng, tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. Pemeriksaan fisik terhadap seluruh pekerjaan dinilai penting untuk memastikan anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.


Pasalnya, proyek P3A yang bersumber dari APBN tersebut memiliki nilai sekitar Rp195 juta untuk satu titik kegiatan. Program ini pada prinsipnya dilaksanakan secara swakelola melalui kelompok penerima manfaat.


Namun, muncul dugaan bahwa dalam praktiknya sejumlah pekerjaan P3A di Soppeng justru dikelola oleh pihak ketiga. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri mekanisme pencairan dana, rekening kelompok, proses pengadaan material, hingga siapa yang sebenarnya mengendalikan pekerjaan di lapangan.


Tak kalah penting, lokasi pembangunan juga menjadi sorotan. Sejumlah warga menilai ada pekerjaan yang dilaksanakan di lokasi yang dianggap bukan menjadi kebutuhan utama petani.


Salah seorang sumber melalui percakapan WhatsApp, Minggu (6/9/2026), mengungkapkan adanya pekerjaan P3A di wilayahnya yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan petani.


“Ada juga itu di kampungku tahun ini, sama sekali bukan kebutuhan petani pada lokasinya. 
Mereka hanya mengerjakan bukan pada lokasi yang merupakan kebutuhan petani. Kami menilai, dalam hal itu, mereka hanya mengejar pencairan dana untuk proyek yang mereka tentukan sendiri lokasinya,” jelasnya.


Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tentu bukan sekadar soal tepat atau tidaknya lokasi pembangunan. Lebih jauh, hal itu menyangkut ketepatan sasaran program yang menggunakan uang negara.


Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana sebuah kegiatan yang seharusnya berorientasi pada kebutuhan petani bisa ditentukan tanpa mempertimbangkan skala prioritas di lapangan.


Selain lokasi, kualitas pekerjaan juga diminta menjadi perhatian. APH dinilai perlu melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh terhadap bangunan P3A, mulai dari volume pekerjaan, kualitas material, ukuran konstruksi, hingga kesesuaian antara pekerjaan yang terpasang dengan anggaran yang digunakan.


Sebab, jika bangunan yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi atau cepat mengalami kerusakan, maka tujuan program untuk mendukung sektor pertanian justru berpotensi tidak tercapai.


Pertanyaan lainnya adalah mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara swakelola. Jika memang ditemukan adanya pihak luar yang mengendalikan pekerjaan, masyarakat berharap APH tidak ragu menelusuri siapa yang mengatur, siapa yang menerima manfaat, serta bagaimana aliran dana proyek tersebut.


Sumber lainnya bahkan mempertanyakan keberanian APH untuk memeriksa seluruh pekerjaan P3A yang tersebar di Kabupaten Soppeng.


“Beranikah APH untuk memeriksa, ha-ha-ha. Kami masyarakat sudah paham. Tidak perlu dijelaskan lagi,” tutupnya.


Pernyataan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Sebab, pemeriksaan yang transparan justru diperlukan untuk menjawab berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.


Kini publik menunggu: apakah proyek P3A di Soppeng hanya akan dilihat dari laporan administrasinya, atau benar-benar diperiksa sampai ke kualitas bangunan dan penggunaan anggarannya?


Jika tidak ada persoalan, pemeriksaan menyeluruh tentu dapat menjadi pembuktian sekaligus menjawab keraguan masyarakat. 


Namun jika ditemukan penyimpangan, APH diharapkan tidak berhenti pada temuan, tetapi menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Firman
Komentar

Tampilkan

  • Proyek P3A Soppeng Disorot: Bukan Hanya Lokasi, Mutu Bangunan Juga Diminta Untuk Diperiksa
  • 0

Terkini

Iklan