SOPPENG,- Ketikterkini.com | Pengelolaan anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Ganra, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, yang bersumber dari Dana Desa kembali menjadi sorotan.
Anggaran yang dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan dan membantu masyarakat, khususnya petani, dinilai perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Pada tahun anggaran 2025, alokasi Dana Desa untuk program ketahanan pangan menjadi perhatian sejumlah pihak. Mereka mempertanyakan bagaimana anggaran tersebut direalisasikan, siapa penerima manfaatnya, serta sejauh mana program tersebut benar-benar memberikan dampak kepada masyarakat desa.
Sejumlah sumber meminta pemerintah desa tidak sekadar menyampaikan laporan administratif, tetapi juga membuka secara terang-benderang rincian kegiatan, nilai anggaran, mekanisme pelaksanaan, hingga penerima manfaat program ketahanan pangan.
“Jangan sampai anggaran tersebut hanya dinikmati oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan masyarakat petani,” ujar salah satu sumber kepada media ini, Jumat (4/9/2026).
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan semestinya dapat ditelusuri dan dibuktikan manfaatnya bagi masyarakat.
Kades Ganra Belum Berikan Tanggapan
Media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada Andi Wahyu Gunawan selaku Kepala Desa Ganra melalui pesan WhatsApp terkait pengelolaan dan realisasi anggaran ketahanan pangan tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau penjelasan kepada media.
Sikap tersebut semakin memunculkan tanda tanya di tengah sorotan publik. Apalagi, persoalan yang dipertanyakan menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Sejumlah sumber pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan program Ketahanan Pangan Desa Ganra, khususnya realisasi anggaran tahun 2024–2025.
Pemeriksaan dinilai penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah seluruh tahapan penganggaran, pelaksanaan, pengadaan, hingga pertanggungjawaban program telah berjalan sesuai ketentuan.
Publik Berhak Tahu
Masyarakat desa pada prinsipnya memiliki hak untuk mengetahui ke mana anggaran publik diarahkan dan apa hasil yang telah diterima. Jika pelaksanaannya sudah sesuai aturan, maka keterbukaan data dan penjelasan kepada publik seharusnya tidak menjadi persoalan.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini perhatian publik tertuju pada pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Desa Ganra. Apakah anggaran tersebut benar-benar telah memberikan manfaat bagi masyarakat petani, atau justru masih menyisakan persoalan yang belum terjawab?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat diberikan melalui keterbukaan pemerintah desa maupun pemeriksaan dari pihak berwenang.
Penulis : Firman

