Iklan

LPKN Soppeng Soroti Fungsi Pengawasan Proyek Revitalisasi Sekolah

KETIKTERKINI
Kamis, 03 September 2026, Kamis, September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T16:50:33Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

Soppeng,- Ketikterkini.com | Pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Soppeng kembali mendapat perhatian. Kali ini, perhatian diarahkan pada fungsi pengawasan dan peran Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) agar benar-benar dijalankan sesuai ketentuan, bukan sekadar formalitas.


Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026. 


Papan proyek mencantumkan pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan di SDK Oikumene, Kabupaten Soppeng, dengan nilai anggaran sebesar Rp878,667 juta, bersumber dari APBN Tahun 2026.


Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Soppeng, Alfred Panduu, meminta seluruh unsur yang tergabung dalam panitia pembangunan satuan pendidikan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara nyata.


Menurutnya, keberadaan panitia tidak boleh hanya sebatas memenuhi persyaratan administrasi. Panitia harus memiliki fungsi pengawasan terhadap proses pembangunan, mulai dari penggunaan anggaran, pengadaan material, kualitas pekerjaan hingga kesesuaian hasil pembangunan dengan perencanaan.


“Seluruh panitia pembangunan satuan pendidikan harus difungsikan sesuai aturan. Jangan hanya namanya yang tercantum, tetapi tugas pengawasan tidak berjalan,” tegas Alfred.


Ia menilai, proyek yang menggunakan anggaran negara harus mendapatkan pengawasan berlapis. Terlebih, nilai anggaran yang cukup besar tentunya harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


LPKN Soppeng juga mengingatkan agar tidak ada pihak tertentu yang mengambil alih atau mengendalikan pekerjaan di belakang layar. Jika panitia dibentuk untuk menjalankan fungsi tertentu, maka kewenangan dan tanggung jawabnya harus jelas serta tidak boleh dikendalikan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.


“Jangan sampai ada permainan dibalik layar. Panitia harus benar-benar bekerja sesuai aturan dan jangan sampai ada pihak lain yang mengatur pekerjaan tanpa dasar kewenangan,” katanya.


Alfred menambahkan, pengawasan bukan berarti menghambat pembangunan. Justru pengawasan diperlukan agar program revitalisasi benar-benar menghasilkan bangunan yang berkualitas dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.


Ia juga mendorong pihak terkait membuka informasi mengenai pelaksanaan proyek secara transparan, termasuk progres pekerjaan, penggunaan anggaran, spesifikasi material serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan.


“Uang yang digunakan adalah uang negara. Maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan bagaimana kualitas hasil pekerjaan setelah berjalan ” ujarnya kepada media. Rabu, (2/9/2028). 


LPKN Soppeng menyatakan akan terus memantau pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah di wilayah Kabupaten Soppeng. Bila dalam pemantauan ditemukan adanya indikasi penyimpangan, pihaknya akan meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.


Kini sorotan publik tertuju pada satu pertanyaan: apakah panitia pembangunan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, atau hanya sekadar tercantum di atas kertas?

Kendati demikian, pihak yang terkait belum berhasil dimintai keterangannya. 

(Firman) 
Komentar

Tampilkan

  • LPKN Soppeng Soroti Fungsi Pengawasan Proyek Revitalisasi Sekolah
  • 0

Terkini

Iklan