Iklan

Polisi Tindak Lanjuti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Soppeng, Surat Rekomendasi Ikut Diperiksa

KETIKTERKINI
Jumat, 28 Agustus 2026, Jumat, Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T08:41:34Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

Soppeng,- Ketikterkini.com | Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Soppeng. Alfian Saputra menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang sebelumnya mencuat dengan judul “Polisi Diminta Periksa Dugaan Penyedot BBM Subsidi di Lompulle.”


Dalam perkembangan terbaru, dugaan tersebut mengarah kepada seorang warga Leworeng, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Baharuddin alias Baharu, yang disebut menggunakan kendaraan Gran Max warna putih saat melakukan pembelian BBM jenis solar.


Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Jumat (28/8/2026), Baharuddin mengaku melakukan pembelian solar dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng.


Dalam surat rekomendasi yang diperlihatkan, tercantum bahwa BBM jenis solar tersebut diperuntukkan bagi kegiatan usaha pertanian, termasuk kebutuhan operasional pompa air untuk mengairi lahan.


Surat tersebut mencantumkan alokasi BBM sebanyak 271 liter per minggu, dengan alat yang disebut berupa satu unit pompa air berdaya 23 HP. Surat rekomendasi itu juga mencantumkan masa berlaku hingga 24 September 2026.


Selain itu, berdasarkan keterangan yang diterima media ini, terdapat pula tiga unit combine harvester yang disebut masih digunakan untuk kegiatan pertanian di wilayah Desa Leworeng.


Polisi Periksa Dasar Penerbitan Rekomendasi
Menanggapi persoalan tersebut, Kanit Tipidter Polres Soppeng Alfian Saputra mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.


“Kami akan tindak lanjuti surat rekomendasinya terkait instansi terkait yang mengeluarkan, apakah sudah dilakukan pengecekan terkait kepemilikan mobil combine atau bagaimana,” jelas Alfian.


Menurutnya, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan kepada Baharuddin terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tersebut.


Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan BBM bersubsidi benar-benar sesuai dengan peruntukan, jumlah kebutuhan, alat atau mesin pertanian yang dimiliki, serta ketentuan yang berlaku.
Alfian menegaskan, Polres Soppeng akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan BBM subsidi di wilayah hukum Soppeng.


“Kami dari kepolisian Polres Soppeng akan tetap melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas siapapun yang berani melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.


Dengan adanya pemeriksaan tersebut, masyarakat kini menunggu kejelasan apakah pembelian solar yang dilakukan Baharuddin telah sesuai dengan surat rekomendasi dan kebutuhan riil kegiatan pertanian, atau justru terdapat penyimpangan dalam pemanfaatannya.


Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengecekan terhadap dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait. Karena itu, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut masih perlu dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Penulis : Firman
Komentar

Tampilkan

  • Polisi Tindak Lanjuti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Soppeng, Surat Rekomendasi Ikut Diperiksa
  • 0

Terkini

Iklan