SOPPENG,- Ketikterkini.com | Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan yang masuk dalam program inventarisasi dan verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) segera menyiapkan data yang dibutuhkan.
Hal itu disampaikan Suwardi saat membuka Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan dan TORA di Kabupaten Soppeng, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan yang digelar Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII tersebut berlangsung di Ruang Rapat Triple 8 The Riverside Resort, Watansoppeng.
Suwardi menekankan pentingnya kesiapan aparat di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan. Menurutnya, data yang lengkap akan membantu proses inventarisasi dan verifikasi berjalan lebih lancar.
"Siapkan data dan diri untuk mengikuti proses ini dengan baik. Aparat di kecamatan, desa dan kelurahan harus memahami apa yang harus disiapkan sehingga proses inventarisasi dapat berjalan dengan baik," kata Suwardi.
Dalam kegiatan tersebut, BPKH Wilayah VII memberikan penjelasan mengenai teknis inventarisasi dan verifikasi, kebijakan PPTPKH, mekanisme pengajuan permohonan hingga pengisian formulir sebagai dokumen pendukung.
Untuk tahap awal, pendataan melibatkan Kecamatan Citta dan Desa Citta, Kecamatan Donri-Donri dan Desa Pesse, serta Kecamatan Marioriwawo dan Kelurahan Tettikenrarae.
Peserta juga mendapat kesempatan mengikuti diskusi dan coaching clinic untuk memahami tahapan kegiatan serta dokumen yang perlu disiapkan.
Kegiatan ini mengacu pada Peta Indikatif PPTPKH TORA berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2216 Tahun 2026.
Sejumlah instansi turut terlibat, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Soppeng, Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, UPTD KPH Walanae serta unsur pemerintah provinsi. (**)

