Iklan

Diduga Tambang Pasir Ilegal Beroperasi di Sungai Desa Lea, Warga Khawatir Rumah Terancam Longsor

KETIKTERKINI
Jumat, 11 September 2026, Jumat, September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T04:49:43Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

BONE,- Ketikterkini.com | Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi sorotan warga di sungai yang berada di wilayah Desa Lea, Kecamatan Tellu Settinge, Kabupaten Bone.


Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dengan menggunakan kapal/perahu untuk menyedot pasir dari sungai. Warga mengaku keberadaan aktivitas tambang itu bukan hanya mengganggu, tetapi juga mulai menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan permukiman di sekitar bantaran sungai.


Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Bagian belakang rumah warga dilaporkan telah mengalami longsor akibat terkikis aliran air, sehingga keberadaan aktivitas penyedotan pasir dinilai berpotensi memperparah kondisi bantaran sungai.


Salah seorang warga kepada media ini, Jumat (11/9/2026), mengaku sangat keberatan dengan aktivitas tersebut.


“Kami sangat merasa keberatan dengan aktivitas tambang tersebut yang sudah lama beroperasi menggunakan kapal atau perahu untuk menyedot pasir. Di belakang rumah sudah longsor dan hal itu dapat membahayakan kami,” jelasnya.


Menurut warga, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah maupun aparat penegak hukum. Jangan sampai aktivitas yang diduga mengeksploitasi material sungai justru dibiarkan hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.


Warga pun meminta aktivitas penambangan tersebut segera diperiksa, terutama menyangkut legalitas perizinan, dampak lingkungan, serta potensi ancaman terhadap permukiman warga.


“Kami selaku warga sekitar meminta kepada pihak yang berwenang agar segera memberhentikan tambang tersebut karena dapat membahayakan rumah kami akibat terkikis air sehingga longsor,” pintanya.


Pernah Dihentikan, Kok Beroperasi Lagi?
Yang lebih mengundang tanda tanya, warga menyebut aktivitas tersebut pernah dihentikan, namun penghentian itu disebut hanya berlangsung sekitar satu bulan. Setelah itu, kegiatan penambangan kembali berjalan.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: siapa yang memberikan ruang hingga aktivitas itu bisa kembali beroperasi?


Jika memang kegiatan tersebut memiliki izin dan memenuhi seluruh ketentuan lingkungan, maka pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika tidak mengantongi izin atau ditemukan pelanggaran, semestinya tidak ada alasan untuk membiarkannya terus berjalan.


Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak Kepolisian tidak sekadar menerima laporan, tetapi turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.


Pemeriksaan dinilai penting untuk melihat apakah aktivitas penyedotan pasir tersebut berkontribusi terhadap abrasi atau longsornya bantaran sungai, sekaligus memastikan legalitas kegiatan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.


Sebab, jangan sampai keuntungan dari pengerukan material sungai justru harus dibayar mahal oleh warga yang rumahnya terancam longsor.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas aktivitas tambang tersebut maupun langkah pengawasan yang akan dilakukan.

Sumber : Masyarakat

Penulis : Firman

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Tambang Pasir Ilegal Beroperasi di Sungai Desa Lea, Warga Khawatir Rumah Terancam Longsor
  • 0

Terkini

Iklan