Iklan

Dana Kontrak Media Desa Laringgi Disorot, Diduga Ada "Kebiri Informasi" terhadap Media Kritis

KETIKTERKINI
Rabu, 17 Juni 2026, Rabu, Juni 17, 2026 WIB Last Updated 2026-06-17T06:55:55Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

Soppeng,- Ketikterkini.com | Pengelolaan anggaran kontrak media di Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, tahun anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Sejumlah wartawan menilai terdapat indikasi perlakuan tidak adil dalam penyaluran anggaran publik tersebut, bahkan muncul dugaan adanya upaya "mengkebiri" media-media yang selama ini aktif melakukan fungsi kontrol sosial.


Persoalan ini mencuat setelah beberapa perusahaan media yang mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, mulai dari surat penawaran kerja sama, kelengkapan dokumen perusahaan, hingga kwitansi dan laporan pertanggungjawaban (LPJ), justru tidak masuk dalam daftar penerima kontrak media tahun ini.


Ironisnya, media-media yang kini tidak diakomodasi tersebut diketahui sebelumnya masuk dalam daftar kerja sama Pemerintah Desa Laringgi pada tahun-tahun sebelumnya.


Saat dikonfirmasi, pihak pemerintah desa melalui Kaur Keuangan disebut menyampaikan bahwa media yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar langganan desa. Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar di kalangan insan pers, mengingat seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah diserahkan jauh hari sebelumnya.


Sejumlah wartawan menduga keputusan tersebut bukan semata-mata persoalan administrasi, melainkan berkaitan dengan pemberitaan mengenai proyek paving block desa yang sebelumnya menjadi sorotan publik dan diduga bermasalah.


"Semua media yang namanya dihilangkan adalah media yang pernah memberitakan pekerjaan paving block yang menjadi perhatian masyarakat. Ini menimbulkan kesan bahwa media yang kritis justru disingkirkan," ungkap salah seorang wartawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Jika dugaan tersebut benar, maka kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di tingkat desa. Anggaran media yang bersumber dari uang rakyat seharusnya dikelola secara transparan, profesional, dan tidak dijadikan alat untuk membedakan media berdasarkan isi pemberitaannya.


Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LSM-LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, turut angkat bicara. Ia mempertanyakan dasar pemerintah desa dalam menentukan media penerima kontrak serta meminta adanya audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran media tersebut.


Menurut Alfred, jika benar terdapat media yang dicoret hanya karena menjalankan tugas jurnalistik dan menyajikan pemberitaan yang kritis, maka tindakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi yang tidak dapat dibenarkan.


"Kalau hanya karena persoalan pemberitaan lalu sejumlah media ditolak, tentu ini patut dipertanyakan. Informasi yang kami peroleh menyebutkan ada ratusan media yang diakomodasi. Maka Inspektorat harus turun melakukan audit secara menyeluruh agar publik mengetahui dasar penetapan penerima anggaran media tersebut," tegas Alfred, Rabu (17/6/2026).


Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Soppeng menelusuri secara detail mekanisme penyaluran anggaran tersebut, termasuk memverifikasi apakah media yang menerima kontrak benar-benar aktif melakukan kegiatan jurnalistik dan memiliki wartawan yang menjalankan tugas peliputan di lapangan.


"Jangan sampai media yang aktif melakukan kontrol sosial justru disingkirkan, sementara yang tidak memiliki aktivitas jurnalistik yang jelas malah menjadi prioritas. Semua harus diperiksa secara transparan demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik," tambahnya.


Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah desa dalam menjunjung keterbukaan informasi dan prinsip keadilan. Sebab, kerja sama media sejatinya bukan instrumen untuk membangun citra semata, melainkan sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat secara objektif.


Publik kini menanti langkah Inspektorat dan pihak terkait untuk mengungkap secara terang benderang mekanisme penyaluran anggaran media di Desa Laringgi. Transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa anggaran publik digunakan secara selektif terhadap media yang dianggap "aman", sementara media yang kritis justru disisihkan.

Ketika kritik dibalas dengan pencoretan, yang terancam bukan hanya media, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berimbang dan independen.

Penulis : Firman
Komentar

Tampilkan

  • Dana Kontrak Media Desa Laringgi Disorot, Diduga Ada "Kebiri Informasi" terhadap Media Kritis
  • 0

Terkini

Iklan