SOPPENG,- Ketikterkini.com | Dunia pendidikan di Kabupaten Soppeng kembali tercoreng. Betapa tidak, SD Negeri 37 Kabaro, Kecamatan Donri-Donri, diduga menahan ijazah siswa yang telah lulus hanya karena belum melunasi iuran komite sekolah sebesar Rp300 ribu.
Informasi yang dihimpun pada Jumat (29/5/2026) menyebutkan, pihak sekolah diduga menjadikan pembayaran iuran komite sebagai syarat utama untuk pengambilan ijazah siswa.
“Iya, mereka harus bayar dulu iuran komite Rp300 ribu baru bisa ambil ijazah. Bahkan ada yang sekarang sudah duduk di bangku SMP hampir dua tahun, tapi ijazahnya belum juga diberikan dengan alasan yang sama,” ungkap sumber terpercaya kepada media ini.
Praktik tersebut memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Pasalnya, ijazah merupakan hak mutlak siswa setelah menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh dijadikan alat tekanan untuk menarik pungutan dari orang tua murid.
Ketua LSM LPKN Soppeng, Alfred, menilai tindakan tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan aturan pendidikan nasional.
“Praktik menjadikan pelunasan iuran komite sebagai syarat administrasi atau pengambilan dokumen kelulusan dapat diklasifikasikan sebagai dugaan pungutan liar,” tegas Alfred.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah dilarang melakukan pungutan wajib kepada orang tua siswa.
“Komite sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk sumbangan sukarela atau bantuan, bukan iuran yang sifatnya wajib apalagi sampai menahan ijazah siswa,” jelasnya.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 37 Kabaro belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui sambungan WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat. Banyak pihak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik pungli tersebut.
Jika benar terjadi, tindakan penahanan ijazah dinilai bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menghambat masa depan siswa yang membutuhkan dokumen tersebut untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Dengan tayangan ini, pihak terkait diminta memberikan klarifikasi demi berimbangnya pemberitaan ini. Bersambung tayangan berikutnya.
(Firman)

