SOPPENG,- Ketikterkini.com | Kebijakan Pemerintah Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, terkait penyaluran anggaran kontrak media tahun anggaran 2026 menuai sorotan. Sejumlah wartawan menilai penyaluran dana publik tersebut terkesan dilakukan secara tebang pilih dan tidak mencerminkan prinsip keterbukaan serta keadilan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana kontrak media yang dicairkan pada bulan ini sebesar Rp80 ribu per media atau wartawan penerima. Namun, di balik pencairan tersebut, muncul keluhan dari sejumlah jurnalis yang mengaku tidak tidak dimasukan dalam daftar penerima meskipun aktif melakukan peliputan di wilayah tersebut. Bahkan telah melengkapi secara administrasi mulai dari penawaran kontrak sampai dengan SPJ dan Kwitansi.
Salah seorang aparat Desa Laringgi yang dikonfirmasi membenarkan adanya pihak yang tidak masuk dalam daftar penerima kontrak media.
"Iye, tidak ada dalam list langganan," ujarnya singkat saat dihubungi, Jumat (12/6/2026).
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Apa dasar penentuan daftar langganan media yang digunakan pemerintah desa? Apakah terdapat mekanisme seleksi yang transparan, ataukah penetapannya dilakukan secara subjektif tanpa kriteria yang jelas?
Sejumlah wartawan yang tidak mendapatkan kontrak media menduga keputusan tersebut berkaitan dengan pemberitaan kritis yang pernah mereka terbitkan terkait pelaksanaan proyek paving block di Desa Laringgi yang saat itu menjadi sorotan publik.
"Mungkin karena kami pernah memberitakan proyek paving block yang dinilai mangkrak. Bisa jadi itu alasannya. Tapi bagi kami tidak menjadi masalah, karena tugas wartawan memang menyampaikan fakta kepada masyarakat," ungkap salah seorang jurnalis.
Menurutnya, penggunaan anggaran media seharusnya tidak dijadikan instrumen untuk membedakan perlakuan terhadap media yang kritis maupun yang mendukung pemerintah desa. Sebab, anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat yang penggunaannya wajib dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya praktik yang berpotensi mengarah pada upaya membatasi ruang kritik melalui kebijakan penganggaran. Jika benar media yang kritis tidak diakomodasi hanya karena pemberitaannya, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan transparansi pemerintahan desa.
Karena itu, sejumlah pihak meminta Inspektorat Kabupaten Soppeng turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Desa Laringgi, tidak hanya pada pos dana media, tetapi juga pada sejumlah mata anggaran lainnya yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
"Perlu menjadi perhatian Inspektorat untuk melakukan audit secara teliti terhadap seluruh penggunaan anggaran di Desa Laringgi, mulai dari dana media hingga anggaran ketahanan pangan (Ketapang)," tegas salah seorang wartawan.
Publik kini menanti penjelasan resmi Pemerintah Desa Laringgi terkait dasar penentuan penerima kontrak media serta transparansi penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara tersebut. Sebab, setiap rupiah dana publik harus dikelola secara terbuka dan tidak boleh menimbulkan kesan bahwa kritik dibalas dengan pengucilan.
Jika anggaran media hanya mengalir kepada pihak-pihak tertentu, sementara media yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru disingkirkan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar keadilan distribusi anggaran, melainkan juga komitmen pemerintah desa terhadap transparansi dan demokrasi di tingkat lokal.
(Firman)

