Soppeng,- Ketikterkini.com | Proyek pengadaan lampu hias di wilayah Kota Soppeng kembali menuai sorotan publik. Anggaran sebesar Rp 500 juta untuk pemasangan 100 unit lampu hias pada Tahun Anggaran 2025 dinilai memicu tanda tanya besar di tengah gencarnya kampanye efisiensi belanja daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lampu-lampu tersebut telah terpasang di sejumlah titik strategis dalam wilayah Kabupaten Soppeng. Namun, masyarakat mulai mempertanyakan kewajaran nilai anggaran yang mencapai rata-rata Rp 5 juta per titik.
Sorotan tajam juga datang dari Ketua LSM Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu’u. Saat dikonfirmasi media ini, Jumat (20/2/2026), ia secara terbuka mempertanyakan rasionalitas anggaran tersebut.
“Yang jadi pertanyaan, itu tiangnya sudah ada. Hanya pengadaan lampu hiasnya saja. Kenapa bisa sampai Rp 5 juta per tiang?” ujar Alfred.
Menurutnya, jika dihitung secara sederhana, nilai tersebut terbilang cukup besar untuk pengadaan lampu hias tanpa pembangunan tiang baru maupun pekerjaan konstruksi tambahan yang kompleks. Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi publik terkait dugaan pembengkakan anggaran.
Lebih jauh, Alfred menyebut bahwa proyek tersebut seharusnya menjadi perhatian serius, apalagi di tengah dorongan efisiensi anggaran yang selama ini digaungkan pemerintah daerah. Ia menilai konsistensi antara narasi penghematan dan praktik belanja harus benar-benar dijaga agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Kalau memang ada dugaan markup atau ketidakwajaran harga, maka ini perlu dibuka secara transparan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat tergerus,” tegasnya.
Alfred juga mempertanyakan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait kemungkinan proyek tersebut telah ditangani oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Soppeng. Meski belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, isu tersebut semakin menguatkan desakan agar proses pengadaan diperiksa secara terbuka.
“Kalau benar sudah ditangani, kami dari LPKN meminta aparat penegak hukum serius dan profesional. Jika ada temuan penyalahgunaan anggaran, harus ada tindakan tegas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai rincian spesifikasi lampu, metode pengadaan, maupun dasar perhitungan harga satuan dalam proyek tersebut.
Publik kini menunggu klarifikasi transparan dari pemerintah daerah. Di tengah tuntutan akuntabilitas dan efisiensi, setiap rupiah uang rakyat seyogianya dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika tidak, proyek yang semestinya mempercantik wajah kota justru berpotensi meninggalkan bayang-bayang persoalan.
(Firman)

