Pinrang,- ketikterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Perda ini diharapkan mampu meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan pendapatan daerah.
Sedangkan tujuan pembentukan Bapenda ini, untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan daerah, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam bidang keuangan daerah, meningkatkan pelayanan publik, terutama dalam hal administrasi perpajakan daerah dan pemungutan retribusi.
Fungsi Bapenda ialah, Intensifikasi pengelolaan pendapatan daerah, perluasan sumber pendapatan daerah melalui kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi serta peningkatan pendapatan daerah melalui pengawasan pajak dan retribusi daerah.
Pembentukan Bapenda ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan diharapkan dapat membuat pengelolaan pendapatan daerah di Kabupaten Pinrang menjadi lebih terstruktur, akuntabel, dan terukur.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II, Sakkairfandi serta segenap Anggota DPRD Pinrang lainnya.
Hadir dalam paripurna itu, Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, SP., M.Si, Unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos., M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers.(*/Slh)

