Soppeng, - Ketikterkini.com | Proyek pembangunan irigasi yang dikelola oleh Andi Basir, Ketua P3A Mappasitujue, senilai Rp 195 juta, menuai sejumlah persoalan serius terkait pelaksanaan dan pengelolaannya.
Beberapa temuan di lapangan mengindikasikan adanya kelalaian teknis dan administratif yang berpotensi merugikan masyarakat.
Temuan pertama yang menonjol adalah buruknya kualitas pemasangan batu pada lapisan dasar irigasi di Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau.
Menurut pantauan langsung, susunan batu terlihat tidak rapi dan tidak sesuai dengan pedoman teknis konstruksi.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa irigasi tersebut tidak akan bertahan lama atau memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat sekitar.
Tak hanya itu, papan informasi proyek yang seharusnya menjadi bukti transparansi justru menimbulkan pertanyaan baru.
Lokasi proyek yang tertera adalah Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, tetapi kenyataannya, pengerjaan dilakukan di Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja.
Ketidaksesuaian ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran administratif yang memerlukan klarifikasi dan evaluasi mendalam.
Seorang sumber terpercaya menilai, ketidaksesuaian lokasi dan temuan teknis seperti ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan dari Tenaga Pendampin Masyarakat (TPM).
“Buruknya kualitas pekerjaan dan ketidaksesuaian administratif memperlihatkan bahwa peran tenaga pendamping serta pelaksana proyek tidak berjalan optimal. Proyek ini harus diaudit secara menyeluruh untuk menghindari dampak yang lebih buruk,” katanya.
Menurutnya , papan informasi yang tidak sesuai lokasi adalah indikasi adanya pelanggaran serius.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi potensi manipulasi data. Jika lokasi saja tidak sesuai, bagaimana dengan penggunaan dana? Masyarakat harus mendesak pertanggungjawaban dari pelaksana dan pendamping proyek,” ujarnya.
Dia juga menyoroti pentingnya standar teknis dalam pembangunan irigasi Untuk mensejahterakan petani.
“Ketahanan irigasi sangat bergantung pada pelaksanaan yang sesuai standar. Kelalaian seperti ini tidak hanya merugikan dari segi biaya, tetapi juga membahayakan keberlanjutan irigasi itu sendiri,” jelasnya.
Dikatakannya, tenaga pendamping memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan.
“Jika ada indikasi kelalaian, pendamping harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk evaluasi kinerjanya,” tandasnya, Minggu (8/12).
Kendati demikian, Andi Basir selaku pihak pelaksana kegiatan berusaha dimintai keterangannya melalui WhatsApp oleh media ini , tidak memberikan jawaban.
(Firman)