Iklan

Proyek Pengendalian Banjir Rp27 Miliar di Kebo Disorot, LSM-LPKN Desak Audit Dugaan Penggunaan Material Ilegal

KETIKTERKINI
Senin, 29 Juni 2026, Senin, Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T08:14:31Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

Soppeng,- Ketikterkini.com | Dua proyek pengendalian banjir di Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah, kini menjadi sorotan tajam.


Kedua proyek tersebut masing-masing dikerjakan oleh PT Tantui Enam Konstruksi dengan nilai kontrak lebih dari Rp15 miliar dan CV Bakti Karsa senilai lebih dari Rp12 miliar. Namun, pelaksanaan proyek yang seharusnya bertujuan mengurangi risiko banjir bagi masyarakat itu justru diterpa dugaan penggunaan material yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal.


Dugaan tersebut memicu reaksi keras dari Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LSM-LPKN) Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu'u. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh.


"Proyek yang dibiayai dari uang rakyat dan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah tidak boleh dikerjakan dengan mengabaikan ketentuan hukum. Jika benar terdapat penggunaan material ilegal, maka hal itu merupakan persoalan serius yang harus diusut hingga tuntas," tegas Alfred.


Menurutnya, penggunaan material yang diduga tidak berizin pada proyek strategis pemerintah bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat berdampak pada kualitas dan ketahanan konstruksi yang dibangun.


Alfred juga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dari pihak terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka tidak menutup kemungkinan terdapat kelalaian pengawasan yang berujung pada pembiaran terhadap praktik yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.


"Kami meminta APH dan BPK segera melakukan audit menyeluruh, mulai dari dokumen perizinan material, sumber pengadaan, hingga proses pelaksanaan di lapangan. Jangan sampai proyek bernilai puluhan miliar ini meninggalkan persoalan hukum dan merugikan kepentingan masyarakat," ujarnya kepada media. Senin, (29/6/2026). 

LSM-LPKN Soppeng menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, khususnya pada proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh APBN di Kabupaten Soppeng.

Penulis : Firman
Komentar

Tampilkan

  • Proyek Pengendalian Banjir Rp27 Miliar di Kebo Disorot, LSM-LPKN Desak Audit Dugaan Penggunaan Material Ilegal
  • 0

Terkini

Iklan