Iklan

"LHI Temukan Dugaan Penggunaan Material Tambang Ilegal pada Proyek Puluhan Miliar di Soppeng, Siap Tempuh Jalur Hukum"

KETIKTERKINI
Jumat, 26 Juni 2026, Jumat, Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T05:06:18Z
KETIKTERKINI
Portal berita lokal yang menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya untuk masyarakat.

Soppeng,- Ketikterkini.com | Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) mengungkap temuan dugaan penggunaan material yang berasal dari lokasi tambang tanpa izin dalam pelaksanaan dua proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae di Kabupaten Soppeng yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

Temuan tersebut merupakan hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan LHI sejak proyek masih dalam tahap pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan memasuki masa pemeliharaan.

Dua proyek yang menjadi objek pemantauan tersebut adalah Proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae dengan nilai kontrak sebesar Rp15,42 miliar yang dikerjakan oleh PT TEK, serta Proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae (Desa Kebo) Tahap II senilai Rp12,14 miliar yang dilaksanakan oleh CV TBK. Kedua proyek tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, LHI menemukan adanya indikasi penggunaan material batu yang diduga berasal dari lokasi tambang di wilayah Lempa, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah.

Ketua LHI Ahmad Fitrah Syawal menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pemantauan secara administratif, tetapi juga melakukan penelusuran langsung terhadap rantai distribusi material mulai dari lokasi pengambilan, proses pemuatan, mobilisasi hingga pembongkaran material pada lokasi proyek.

"Kami melakukan pemantauan sejak awal pelaksanaan pekerjaan. Tim kami mendokumentasikan secara langsung aktivitas pengambilan material, kendaraan pengangkut hingga pembongkaran material di lokasi proyek. Temuan ini bukan sekadar asumsi, tetapi berdasarkan hasil investigasi lapangan yang akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum," ujarnya, Kamis (25/6/2026) melalui telepon selular. 

LHI menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan terdapat pemasok material yang legalitas perusahaannya diketahui lengkap, namun lokasi pengambilan material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan titik perizinan yang dimiliki.

Menurut LHI, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga menyangkut penggunaan material yang diduga berasal dari sumber ilegal dalam proyek pemerintah yang dibiayai oleh APBN.

"Setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memastikan bahwa seluruh material yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu temuan ini harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait," tegasnya.

Atas dasar temuan tersebut, LHI menyatakan akan segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Badan Pemeriksa Keuangan, serta lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hukum di bidang pertambangan dan penggunaan keuangan negara.

LHI menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan ditujukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik agar setiap proyek pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, menjunjung prinsip akuntabilitas, serta tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan hidup.

"Kami mendukung pembangunan. Namun pembangunan harus berjalan di atas koridor hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap penggunaan material yang diduga berasal dari tambang ilegal, terlebih jika digunakan dalam proyek yang dibiayai oleh uang rakyat," tutupnya. (***)
Komentar

Tampilkan

  • "LHI Temukan Dugaan Penggunaan Material Tambang Ilegal pada Proyek Puluhan Miliar di Soppeng, Siap Tempuh Jalur Hukum"
  • 0

Terkini

Iklan