SOPPENG,- Ketikterkini.com | Dugaan praktik pungutan dana pada penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Kabupaten Soppeng semakin menyeruak. Nilainya pun disebut tidak main-main, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah per unit bantuan yang diterima kelompok tani.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya menyebut, dugaan setoran tersebut terjadi dalam penyaluran bantuan Alsintan tahun 2025 di beberapa kecamatan di Soppeng.
Salah satu sumber mengungkapkan, terdapat sekitar 11 kelompok tani di Kecamatan Marioriawa yang menerima bantuan Alsintan dan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal berbeda sesuai jenis alat yang diperoleh.
“Untuk traktor roda empat diduga setor Rp50 juta, multifulkator Rp70 juta, sedangkan combine sampai Rp100 juta,” ungkap sumber kepada awak media.
Tak hanya itu, sumber lain menyebut praktik serupa diduga juga terjadi di sejumlah kecamatan lain seperti Ganra, Donri-Donri hingga Liliriaja dan Desa Barang.
“Iye, bukan cuma di Marioriawa. Saya tahu karena sering lihat langsung saat pengantaran barang. Bahkan ada kelompok tani yang diduga menerima bantuan lebih dari satu kali. Saya juga dengar ada fee yang mengalir ke inisial A, bahkan ada oknum anggota dewan yang disebut ikut memfasilitasi, ” beber sumber lainnya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya permainan dalam distribusi bantuan Alsintan yang seharusnya diperuntukkan membantu petani meningkatkan produksi pertanian, bukan menjadi ladang bancakan oknum tertentu.
Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Soppeng, Alfred, turut angkat bicara. Ia secara terbuka menantang aparat penegak hukum (APH) untuk menunjukkan keberanian mengusut dugaan tersebut.
“Kalau memang aparat serius memberantas korupsi, periksa semua pihak yang diduga terlibat. Jangan hanya masyarakat kecil yang cepat diproses. Ini harus dibuka terang-benderang,” tegas Alfred, Rabu (13/5/2026).
Ia menilai, apabila dugaan pungutan dan permainan bantuan itu benar terjadi, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum berhasil dimintai keterangan resmi maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan fee bantuan Alsintan tersebut.
(Fiman)

