SOPPENG,- Ketikterkini.com | Dugaan markup anggaran pada proyek pengadaan lampu hias di Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang menelan dana sebesar Rp 500 juta dari APBD Tahun Anggaran 2025 itu kini tengah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Soppeng.
Namun, proses penanganannya mulai memunculkan tanda tanya. Ketua LSM LPKN Soppeng, Alfred, secara terbuka mempertanyakan keseriusan dan transparansi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengusut kasus tersebut.
“Mampukah APH mengungkap dugaan ini secara terang benderang? Ini menyangkut uang rakyat. Publik berhak tahu sejauh mana penanganannya,” tegas Alfred saat dimintai keterangan, Minggu (1/3/2026).
Menurutnya, penggunaan anggaran sebesar Rp 500 juta untuk sekitar 100 titik lampu hias dinilai janggal dan sulit diterima akal sehat. Terlebih lagi, pemasangan lampu tersebut dilakukan pada tiang yang sudah tersedia sebelumnya, sehingga pengadaan hanya difokuskan pada lampu hias tanpa pembangunan infrastruktur baru.
“Kalau hanya sekitar 100 titik dan tiangnya sudah ada, lalu apa yang membuat anggarannya membengkak hingga setengah miliar rupiah? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Alfred menegaskan, dugaan tersebut tidak boleh dianggap remeh. Ia mendesak agar proses penyelidikan tidak berjalan lamban atau bahkan terkesan ditutup-tutupi. Menurutnya, keterbukaan menjadi kunci agar tidak muncul asumsi liar di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pihak Unit Tipidkor Polres Soppeng yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Iye, sementara lidik kasus tersebut,” ungkapnya singkat.
Pernyataan yang minim informasi itu justru semakin memicu spekulasi publik. Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam membuktikan apakah proyek tersebut murni sesuai prosedur atau benar terjadi penyimpangan anggaran.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di daerah. Jika dugaan tersebut terbukti, maka bukan hanya kerugian keuangan daerah yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik.
Publik berharap, penanganan perkara ini tidak berhenti pada tahap penyelidikan semata, melainkan berlanjut secara transparan hingga tuntas, demi menjaga akuntabilitas dan marwah pemerintahan daerah.
(Firman)

