Soppeng,- Ketikterkini.com | Aroma tak sedap kembali menyeruak dari proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Soppeng tahun anggaran 2025. Kali ini, sorotan tajam datang dari Ketua LSM LPKN Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, yang secara terbuka menantang aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam atas dugaan praktik fee dalam proyek tersebut.
Alfred mendesak agar pihak Tipidkor Polres Soppeng maupun Kejaksaan Negeri Soppeng segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan. Ia menilai, kuat dugaan terdapat kelompok tertentu yang bermain di balik layar sebagai pihak ketiga dengan mengatasnamakan sistem swakelola.
“Jika benar proyek ini dijalankan dengan pola swakelola, seharusnya pelaksanaannya murni dikerjakan sesuai mekanisme yang berlaku, bukan justru menjadi celah bagi oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi,” tegas Alfred kepada media, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi mencederai tujuan utama revitalisasi sekolah yang sejatinya untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Ia menilai, apabila benar ada dugaan fee yang dipungut secara tidak sah, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan penggunaan anggaran publik.
“Jangan sampai anggaran yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan sekolah justru bocor di tengah jalan. Ini uang rakyat, bukan untuk dibagi-bagi,” ujarnya dengan nada keras.
Alfred juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan, penunjukan pelaksana, hingga realisasi anggaran. Ia meminta APH tidak ragu memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan sebagai ‘pengatur’ proyek di balik layar.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dugaan adanya pihak ketiga yang mengatasnamakan swakelola patut menjadi perhatian serius. Sebab, jika benar terjadi, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“APH harus berani membongkar ini sampai tuntas. Jangan setengah-setengah. Jika memang bersih, buktikan bersih. Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum berhasil dimintai keterangan mengenai tudingan tersebut. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan fee dalam proyek revitalisasi sekolah 2025 benar terjadi atau hanya sebatas isu.
Di tengah harapan besar terhadap perbaikan mutu pendidikan, masyarakat Soppeng tentu berharap anggaran yang digelontorkan benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya—bukan justru menjadi ladang bancakan oknum yang tak bertanggung jawab.
(Fm)

