OPPENG,- Ketikterkini.com | Pengadaan lampu hias dengan total anggaran mencapai Rp 500.000.000 pada Tahun Anggaran 2025 kini tengah dalam proses penyelidikan (lidik) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Soppeng.
Informasi tersebut dibenarkan oleh salah satu sumber internal Tipidkor yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi media ini.
“Iye, sementara lidik kasus tersebut,” ungkapnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/2/2026).
Langkah lidik ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek lampu hias tersebut sebelumnya telah menuai tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, anggaran yang digelontorkan terbilang fantastis untuk item yang dinilai tidak terlalu mendesak, apalagi sebagian titik disebut-sebut sudah memiliki tiang lampu sebelumnya.
Anggaran Fantastis, Logika Publik Terusik
Jika merujuk pada nilai total anggaran Rp 500 juta dan estimasi sekitar Rp 5 juta per titik, maka proyek tersebut diduga mencakup sekitar 100 titik pemasangan. Angka ini memicu pertanyaan: apakah nilai tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan harga pasar?
Ketua LSM Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu'u, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut tanpa kompromi.
“Apabila ada indikasi, maka pihak APH harus melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu. Ini menyangkut uang rakyat. Apalagi hanya lampu hias yang sudah ada tiangnya. Sementara dianggarkan sekitar Rp 5 jutaan per titik, sungguh tidak masuk akal,” tegas Alfred.
Menurutnya, transparansi adalah harga mati dalam setiap penggunaan anggaran daerah. Ia juga mengingatkan agar proses lidik tidak berhenti di tengah jalan atau sekadar menjadi formalitas.
Ujian Serius bagi Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam memberantas dugaan penyimpangan anggaran, khususnya di tingkat daerah.
Publik menunggu keberanian dan komitmen aparat untuk membuka secara terang benderang: bagaimana proses perencanaan, pengadaan, hingga realisasi proyek tersebut.
Jika benar ditemukan adanya indikasi mark-up, penyimpangan spesifikasi, atau pelanggaran prosedur, maka penindakan tegas dinilai menjadi keniscayaan.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan, penggunaan anggaran setengah miliar rupiah untuk lampu hias tentu harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Kini, sorotan publik tertuju pada hasil lidik Unit Tipidkor. Akankah kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan? Ataukah justru menguap tanpa kejelasan?
Waktu dan transparansi penegak hukum akan menjawabnya. " Bersambung tayangan berikutnya " .
(Firman)

