SOPPENG,- Ketikterkini.com | Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Soppeng resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama dan Koordinasi Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan berlangsung khidmat di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Senin (23/02/2026), dan menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum dan akuntabel.
Kesepakatan tersebut diteken langsung oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta Donna Sitohang.
Kegiatan ini turut disaksikan Wakil Bupati Soppeng, Pj. Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten Setda, kepala SKPD beserta jajaran eselon III, kepala bagian Setda, camat se-Kabupaten Soppeng, kepala desa dan lurah, hingga Ketua BPD se-Kabupaten Soppeng.
Dalam sambutannya, Bupati Suwardi Haseng menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum. Ia berharap, melalui pendampingan dan koordinasi yang intensif dengan pihak kejaksaan, potensi permasalahan hukum dapat dicegah sejak dini.
“Sinergi ini bukan hanya soal penanganan perkara, tetapi juga tentang upaya preventif agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih tertib, transparan, dan profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta Donna Sitohang, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang Perdata dan TUN kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng. Hal ini mencakup pendampingan terhadap kebijakan, penyelamatan dan pemulihan aset daerah, hingga penyelesaian sengketa hukum yang melibatkan pemerintah daerah.
MoU ini diharapkan menjadi payung hukum dalam memperkuat koordinasi antar lembaga, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Dengan adanya kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik.
(Firman)

