Makassar,- Ketikterkini.com | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang pria berinisial RR, warga Desa Tompobulu, Kabupaten Maros, terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Unit 2 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin oleh AKP Setiawan. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar ± 8 gram, yang disebut-sebut ditemukan dari terduga pelaku.
Selanjutnya, RR bersama barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh salah satu sumber yang mengetahui peristiwa itu. Namun, sumber tersebut meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan. Ungkapnya pada 12/1/2026
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan maupun pasal yang akan disangkakan. Proses penyidikan disebut masih terus berlangsung untuk pendalaman asal-usul barang bukti serta peran terduga pelaku.
Pemberitaan ini disampaikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, di mana status hukum yang bersangkutan masih sebagai terduga hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

