Iklan

Proyek Jembatan Salo Karaja Senilai Rp 3 Miliar Diduga Gunakan Material Ilegal, APH Diminta Turun Tangan

KETIKTERKINI
Selasa, 28 Oktober 2025, Selasa, Oktober 28, 2025 WIB Last Updated 2025-10-28T10:41:09Z

Soppeng,- Ketikterkini.com | Proyek pembangunan jembatan di kawasan Salo Karaja, Kabupaten Soppeng, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, proyek bernilai Rp 3.064.309.040 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 itu diduga kuat menggunakan material batu dari tambang ilegal dalam pelaksanaannya.

Informasi tersebut diungkapkan oleh salah satu sumber lapangan yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Lamellong.

“Iya, sebagian batu yang digunakan memang berasal dari tambang yang diduga tidak berizin alias ilegal. Mau bagaimana lagi, di Soppeng hanya sedikit tambang yang legal, sementara proyek dikejar waktu. Kalau ambil dari luar daerah, harganya jauh lebih mahal,” ujarnya kepada awak media baru-baru ini.

Pernyataan itu langsung menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Salah seorang pemerhati kebijakan publik menilai bahwa alasan efisiensi waktu dan biaya tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap pelanggaran hukum.

“Apapun alasannya, penggunaan material dari tambang ilegal tetap melanggar hukum. Proyek jembatan dengan nilai lebih dari Rp 3 miliar tidak boleh dilakukan serampangan. Aparat penegak hukum mesti segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam,” tegasnya. Selasa, (28/10/2025). 

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Tojabi Mammesa selaku kontraktor pelaksana, maupun PT. Intra Persada Konsultan yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek, belum berhasil dimintai keterangannya secara resmi terkait dugaan tersebut.

Dugaan penggunaan material tambang ilegal dalam proyek pemerintah bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi dapat berimplikasi hukum serius.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dijelaskan dalam:

 “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, dalam Pasal 161 UU Minerba juga diatur bahwa setiap pihak yang menampung, membeli, mengangkut, atau menjual hasil tambang dari sumber yang tidak berizin, dapat dikenakan pidana yang sama dengan pelaku penambangan ilegal.

Dengan demikian, jika terbukti benar material batu yang digunakan dalam proyek Jembatan Salo Karaja berasal dari tambang tanpa izin, maka pihak penyedia maupun pelaksana proyek berpotensi dijerat pasal pidana karena turut menikmati hasil kegiatan pertambangan ilegal.


Publik kini menunggu langkah cepat dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng untuk turun menelusuri indikasi penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini.

Selain berpotensi melanggar hukum, penggunaan material ilegal juga bisa berdampak langsung pada mutu dan daya tahan konstruksi jembatan, yang seharusnya menjadi aset publik jangka panjang dan simbol transparansi pembangunan daerah.

Jika dugaan ini benar, maka proyek Jembatan Salo Karaja bisa menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan dan kontrol teknis terhadap pelaksanaan proyek pemerintah di daerah.

(Firman) 
Komentar

Tampilkan

  • Proyek Jembatan Salo Karaja Senilai Rp 3 Miliar Diduga Gunakan Material Ilegal, APH Diminta Turun Tangan
  • 0

Terkini

Iklan