Soppeng,- Ketikterkini.com | Dugaan penyelewengan anggaran kembali mencuat di tubuh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Soppeng. Sejumlah wartawan media online mengaku telah menandatangani kontrak bermaterai terkait dana publikasi untuk tahun anggaran 2025, namun pencairan dana yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Para jurnalis merasa hak mereka “dikebiri” oleh pihak Diskominfo tanpa penjelasan yang jelas. Padahal, mereka sudah melaksanakan kewajiban, termasuk mempublikasikan kegiatan pemerintah daerah dan menandatangani kontrak resmi.
Merespons hal ini, Ketua Tim Investigasi Lembaga Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI) Kabupaten Soppeng, Mahmud Cambang, angkat bicara.
"Ini bentuk dugaan penipuan anggaran oleh pihak Diskominfo Soppeng terhadap sejumlah wartawan. Mereka sudah tandatangan kontrak, bahkan di atas materai, tapi hak mereka malah dihilangkan. Uang itu bukan milik pribadi, itu uang rakyat," tegas Mahmud kepada awak media, Sabtu (28/6/2025).
Mahmud menduga ada permainan anggaran di balik pencairan dana publikasi tersebut. Ia bahkan menilai Kepala Dinas Kominfo Soppeng seolah "pasang badan" dan kebal hukum dalam persoalan ini.
"Kalau begini caranya, patut diduga Kadis Kominfo sedang mempermainkan anggaran negara. Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Ini bisa jadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran yang lebih besar," lanjutnya.
Mahmud menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal dana publikasi semata, namun menyangkut integritas pengelolaan anggaran publik di lingkungan Pemkab Soppeng.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Soppeng belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
(Firman)