Soppeng,- Ketikterkini.com | Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) kembali menyoroti penggunaan anggaran di Desa Gattareng, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng. Ketua LPKN, Alfred, mengungkapkan adanya indikasi ketidakwajaran dan minimnya transparansi dalam realisasi dana desa tahun anggaran berjalan.
Dalam data yang diperoleh LPKN, tercatat sejumlah pengeluaran dengan klasifikasi “Keadaan Mendesak” yang diulang hingga enam kali dengan jumlah yang identik, yaitu Rp10.800.000 per kegiatan. “Ini sangat mengundang pertanyaan. Apa yang dimaksud dengan keadaan mendesak hingga harus dilakukan enam kali dengan nilai yang sama? Ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujar Alfred.
Selain itu, tercatat pula beberapa anggaran besar yang dialokasikan untuk pembangunan dan pengadaan sarana seperti pengerasan jalan desa senilai Rp117.187.404, serta pengadaan alat peraga edukatif (APE) untuk PAUD dan madrasah non-formal milik desa sebesar Rp73.123.981.
“Kami mencatat beberapa pengeluaran lain seperti penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp39.145.997 dan peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp15.239.000. Angka-angka ini perlu dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tambah Alfred.
Menurutnya, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa harus dijaga. LPKN mendesak pihak Kecamatan Marioriwawo dan Inspektorat Kabupaten Soppeng untuk segera melakukan audit terhadap laporan keuangan Desa Gattareng.
“Kami bukan menuduh, tetapi mendorong keterbukaan. Uang rakyat harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Jika memang benar dan sah, maka tidak perlu takut diaudit,” tutup Alfred.