Pinrang, ketikterkini.com - Komisi II DPRD Pinrang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti pengaduan warga Lingkungan Ta'e, Kecamatan Paleteang, terkait dampak lingkungan akibat aktivitas tambang CV. Ponro Kanni. RDP tersebut dihadiri oleh beberapa pihak terkait, termasuk Dinas Perkim LH, Dinas PUPR, dan BPKPD.
Ketua Komisi II DPRD Pinrang, Amri Manangkasi mengatakan "RDP digelar Komisi II ini sebagai bentuk tindak lanjut atas tuntutan warga yang resah akibat dampak lingkungan yang disebabkan aktivitas tambang. "Kami telah melakukan kunjungan ke lokasi dan menemukan bahwa aktivitas tambang CV. Ponro Kanni memang menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan," kata Amri.
Senada disampaikan pihak Dinas Perkim LH, La Ode Karman mengatakan "Pihak CV. Ponro Kanni perlu mengambil langkah mitigasi untuk mengurangi dampak lingkungan. Pihak CV. Ponro Kanni perlu mengikuti kaidah-kaidah pertambangan dan mengambil langkah-langkah untuk mengurangi dampak lingkungan, seperti pengelolaan air limbah dan pengendalian pencemaran udara," kata La Ode.
Sedangkan Ilham dari Dinas PUPR mengungkapkan "lokasi tambang CV. Ponro Kanni berada di kawasan zona taman kota, namun memiliki izin usaha pertambangan dari provinsi. "Ini menjadi dilema bagi pemerintah kabupaten/kota, karena kita harus mematuhi peraturan yang berlaku," Ungkap Ilham.
Menurut Sitti Nahariah ST dari pihak BPKPD dalam penjelasannya mengatakan “Untuk CV. Ponro Kanni ini tercatat didalam sistem kami sebagai wajib pajak sejak November 2023. Adapun dasar kami menetapkan selaku wajib pajak karena mereka memiliki IUP, berupa IUP produksi”, Jelasnya.
Sementara itu, H. Arsyad, pemilik CV. Ponro Kanni, berjanji untuk menindaklanjuti arahan dari anggota dewan dan dinas terkait "Kami akan mengambil langkah-langkah untuk mengurangi dampak lingkungan yang dipersoalkan dan tetap mematuhi peraturan yang berlaku," kata H. Arsyad.
Di akhir rapat, Ketua Komisi II DPRD Pinrang, Amri Manangkasi menegaskan akan menggelar RDP kembali dengan mempertemukan pihak CV. Ponro Kanni dengan pihak warga untuk mendapatkan solusi terbaik dalam permasalahan ini.(SLH).