Laporan tersebut dicatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor: STTLP/07/I/2025/SPKT, bertanggal 9 Januari 2025.
Andi Ajirah mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada pada dirinya tepat bulan Desember 2024 di wilayah Desa Belo.
Ia menyebutkan bahwa pelaku yang dilaporkan adalah seseorang Perm. INAMI.
Pelaku diduga telah melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik pelapor, sehingga memicu keresahan dalam lingkungan sosialnya.
Sebagai pelapor, Andi Ajirah menegaskan harapannya agar pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan sesuai Undang - Undang yang berlaku.
”Saya percaya kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini demi pemulihan nama baik saya dan menjaga keadilan,” ujar Andi Ajirah.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Semoga laporan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk saling menghormati dan menjaga keharmonisan sosial, agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan,” Harapnya . (**)