Soppeng, - Ketikterkini.com | Pekerjaan proyek pembangunan dan rehabilitasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 121 Salaonro, Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng dinilai asal jadi. Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta lakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pengamatan atau pantauan mendalam Media lokal Soppeng saat berkunjung di lokasi kegiatan menunjukkan adanya indikasi kejanggalan.
Pasalnya, terlihat pada tahapan pekerjaan proyek dinilai kurang maksimal, yang terkesan cara kerjanya asal jadi atau amburadul pada bagian pengecoran balok rimbal bangunan. Bahkan, pada bagian kuda kuda tidak di lakukan plasteran.
Diketahui, proyek tersebut dikelola oleh, CV. LAMINTA JAYA SAKTI dengan nilai anggaran Rp. 1.433.241.940,- dari sumber APBD/Dana Alokasi Khusus (Dak) tahun 2024 lalu.
Sementara itu , saat dikonfirmasi, Trus Nardi selaku PPTK , menyatakan pendapat yang berbeda yang menurutnya pekerjaan tersebut sudah benar.
”Iye ndi, memang kalau rehabilitasi tidak di plaster,” tulisnya melalui pesan whatsapp miliknya.
Namun demikian, menanggapi hal itu, seorang sumber terpercaya meminta kepada pihak yang berwenang tentunya, Aparat Penegak Hukum baik bagian Tipikor Polres Soppeng, maupun Kejaksaan Negeri Soppeng agar melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut yang kini sudah rampung.
”APH perlu melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut untuk menghindari adanya penyimpanga,” katanya, Selasa (21/1).
Disisi lain, hingga dirilisnya berita ini, Kanit Tipikor Polres Soppeng, Alfian, berusaha dimintai keterangannya mengatakan, " Lansungki ke Kasat Reskrimku deng, sebutnya melalui pesan tertulis WhatsApp . Selasa (21/01).
Bersambung pada tayangan berikutnya
(Firman)