Soppeng,- Ketikterkini.com | Proyek peningkatan irigasi Pangisoreng di Kecamatan Ganrah, Kabupaten Soppeng dinilai menggunakan material ilegal atau batu alam disekitar lokasi.
Dalam hal ini, Aparat Penegak Hukum wilayah Soppeng, mulai dari bagian Tipikor Polres Soppeng, maupun Kejaksaan Negeri Soppeng agar melakukan pemeriksaan pada pengelolaan administrasi anggaran pada proyek tersebut.
Sesuai pantauan mendalam awak media pada tahapan pekerjaan, terlihat pada pasangan lapisan batu dasar menggunakan batu alam sekitar. Apakah dalam perencanaan tidak ada anggaran untuk meterial batu??.
Diketahui, proyek peningkatan jaringan irigasi D.I Pangisoreng di Kecamatan Ganrah telan anggaran sebanyak, Rp. 771 juta lebih dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 lalu. Dengan melibatkan CV. ARINI selaku Kontraktor Pelaksana.
Sementara, Gazali selaku PPK pada kegiatan tersebut dimintai keterangannya menerangkan, " Tabe saya PPKnya, dan memang tidak ada larangan untuk memakai batu bekas, karena memang sudah adendung , " Sebutnya melalui pesan WhatsApp.
Kendati demikian, Rekafit Kasie Intel Kejaksaan Negeri Soppeng dihubungi oleh media ini mengatakan, " Sy Sdh pernah tlpn kemarin untuk tanggapannya sesuai berita katanya Sdh diubah kontraknya , " Singkatnya jumat, (24/1).
(Firman)