Berdasarkan papan informasi yang dipasang di lokasi, proyek ini seharusnya dilaksanakan di Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau.
Namun, berdasarkan pantauan mendalam awak media di lapangan, telah ditemukan fakta mengejutkan , proyek tersebut justru dikerjakan di Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja.
Proyek yang menelan dana APBN sebesar Rp. 195.000.000 ini dikerjakan oleh kelompok P3A Mappasitujue, yang dikelola oleh Andi Basir.
Sayangnya, kualitas pengerjaan proyek ini dinilai jauh dari standar yang diharapkan untuk dinikmati warga petani dalam waktu yang lama.
Pekerjaan yang terkesan asal-asalan, ditambah minimnya pengawasan dari Tim Pendamping Masyarakat (TPM), memperkuat dugaan bahwa proyek ini berpotensi bermasalah.
“Perbedaan lokasi yang tertera di papan informasi dan fakta di lapangan mengindikasikan adanya potensi pelanggaran administrasi dan teknis. Audit mendalam harus segera dilakukan untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini,” kata sumber terpercaya.
Menurutnya , proyek yang tidak sesuai dengan rencana awal sangat berisiko merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Pengerjaan proyek yang tidak maksimal dan minim pengawasan seperti ini bisa mengindikasikan praktik maladministrasi atau bahkan korupsi. Lembaga penegak hukum harus segera turun tangan untuk melakukan audit teknis dan keuangan demi mengungkap fakta yang sebenarnya,” paparnya.
Sejumlah pihak meminta agar audit total segera dilakukan guna memastikan proyek ini berjalan sesuai peraturan dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami berharap ada tindakan tegas dan transparan. Jangan sampai dana yang besar ini hanya berakhir sia-sia tanpa manfaat nyata bagi warga,” tandasnya. Minggu, (22/12/2024).
Andi Basir selaku pengelola tidak lama ini, dihubungi melalui WhatsApp tidak memberikan jawaban.
(Tim).