Iklan

Nada Karaoke dan Lainnya Diduga Langgar Perda, Praktik "Setoran" Mengemuka!!

KETIKTERKINI
Kamis, 26 Desember 2024, Kamis, Desember 26, 2024 WIB Last Updated 2024-12-26T11:55:52Z


Soppeng,- Ketikterkini.com | Dugaan pelanggaran serius terkait operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Soppeng kembali mencuat ke permukaan. 


Beberapa tempat hiburan, termasuk Nada Karaoke, diduga terlibat dalam praktik ilegal yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) setempat, di antaranya penyediaan minuman keras (miras) secara bebas serta pelanggaran jam operasional.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nada Karaoke dan beberapa tempat hiburan lainnya diduga menyediakan miras di luar izin yang sah,


 Selain itu, operasional tempat hiburan ini melanggar batas waktu tutup yang ditetapkan, dengan beberapa tempat masih beroperasi hingga subuh atau pagi, 


Naasnya  lagi , saat umat Islam menjalankan ibadah shalat Subuh tempat karaoke tersebut masih beroperasi. Sebagaimana diketahui, tempat hiburan itu seharusnya sudah tutup pada pukul 00.00 WITA.


Lebih memprihatinkan lagi, dugaan praktik "setoran keamanan" yang bervariasi berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta semakin memperburuk citra penegakan hukum di Bumi Latemmamala ini . 


Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik ini diduga melibatkan oknum yang berperan sebagai pelindung bagi tempat hiburan yang dinilai  ilegal ini. 


Meski Kapolres Soppeng sering menggelar safari Subuh untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan pelanggaran yang mengemuka. 


“Penyalahgunaan minuman keras ini bukan hanya berisiko bagi pengunjung, tetapi juga bagi keselamatan di jalan raya. Beberapa pekerja hiburan (LC) yang terpengaruh alkohol sering kali kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa helm dan bertindak ugal-ugalan di jalanan,” kata seorang sumber yang meminta namanya tidak disebutkan. 


Sumber tersebut juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan ini, yang diduga terjadi akibat adanya saling keterkaitan antara pelaku usaha dan beberapa oknum yang menutup mata terhadap pelanggaran. 


”Kami kecewa dengan adanya dugaan praktik 'setoran' yang memungkinkan oknum tertentu untuk melindungi aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan. Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Soppeng,” tukasnya, Kamis (26/12).


Melalui tayangan ini , pihak pengelola THM yang ada di Soppeng agar memberikan klarifikasi dalam waktu dekat ini. Hal ini disebabkan pihak tersebut belum berhasil dimintai keterangannya. 


(Firman) 

Komentar

Tampilkan

  • Nada Karaoke dan Lainnya Diduga Langgar Perda, Praktik "Setoran" Mengemuka!!
  • 0

Terkini

Iklan